TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengambil kebijakan akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing yang kini semakin marak di wilayahnya Banyaknya warung yang menjajakan masakan olahan daging anjing di Kota Solo saat ini dinilai dapat mempengaruhi citra kota itu.
Hal itu disampaikan Gibran usai menemui komunitas Dog Meet Free Indonesia atau DMFI perwakilan Solo pada hari ini, Rabu, 21 September 2022. Dia menilai daging anjing sebenarnya tidak boleh dikonsumsi, namun kenyataannya kuliner berbahan dasar daging anjing sangat marak di Kota Solo.
"Kita tahu bahwa sebenarnya daging anjing itu tidak bisa dikonsumsi. Namun di sisi lain memang pada kenyataannya konsumsi daging anjing di kota solo itu tinggi sekali," ujar Gibran kepada awak media seusai pertemuan dengan DMFI.
Dalam pertemuan itu, Gibran mendapatkan masukan dari DMFI untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan terkait perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayahnya. Dia menyatakan pelarangan terhadap perdagangan dan konsumsi daging anjing di Kota Solo itu tidak akan dilakukan dengan serta merta. Dia berjanji akan memberikan solusi bagi para pelaku usaha kuliner masakan olahan daging anjing yang sudah ada saat ini.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengakui untuk merumuskan aturan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak semudah yang dibayangkan. Jika aturan itu dibuat dalam bentuk peraturan daerah atau perda, harus ada aturan di atasnya yang memayungi perda. Sedangkan aturan di atas perda itu sendiri belum ada.
Gibran menambahkan hal yang paling krusial ke depan jika larangan itu diterapkan adalah harus dipikirkan bagaimana nasib para pedagang agar bisa melanjutkan hidupnya jika nanti mereka tidak boleh lagi berjualan daging anjing.
Namun Gibran berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu dengan mencari solusi terbaik.
"Nanti akan kami tindak lanjuti dan segera carikan solusinya," katanya.
Menurut Gibran, adanya solusi tersebut penting agar kelak jika aturan pelarangan sudah diterbitkan, para pelaku usaha kuliner makanan daging anjing yang sudah beralih ke usaha lain, tidak akan kembali lagi menjual makanan olahan daging anjing atau bahkan mungkin melakukannya dengan diam-diam.
Koordinator DMFI Solo, Mustika, mengemukakan pertemuan itu membahas tentang rencana pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di Kota Solo. Selain pelarangan, pihaknya juga membantu mencarikan solusi pekerjaan untuk para pedagang.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Pak Gibran dalam membuat aturan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing di Kota Solo ini dan kami akan dukung pendampingan yang akan beliau lakukan terhadap pelaku usaha kuliner daging anjing ketika nantinya harus beralih ke usaha yang baru misalnya," ucap Mustika.
Sebelum bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, DMFI juga telah melakukan kampanye di berbagai daerah untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging hewan yang disebut sebagai sahabat manusia tersebut. Sejumlah kota di Indonesia saat ini pun sudah melakukan pelarangan perdagangan dan usaha kuliner daging anjing. Pada Februari lalu, Wali Kota Semarang Hendar Prihadi jug telah mengeluarkan surat edaran yang melarang peredaran dan penjualan daging anjing.