TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun kepada Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Sidang terhadap Januar digelar pada Selasa kemarin, 20 September 2022, lantaran dia diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Bagian Penerangan Umum atau Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah menyatakan putusan itu dibacakan setelah Iptu Januar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi berupa demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di TNCC Mabes Polri, Rabu 21 September 2022.
Nurul tak menjelaskan detail pelanggaran etik yang dilakukan oleh Januar Arifin. Hanya saja, dia menyatakan Januar melakukan perbuatan tercela. Kepada Januar pun juga dikenakan sanksi permintaan maaf.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.
Untuk menjalani sanksi, Nurul mengatakan bahwa Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental, keagamaan, hingga pembelajaran terhadap profesi Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.
Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan Iptu JA alias Januar Arifin disidang etik karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik Iptu Januar menghadirkan enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Januar merupakan satu dari puluhan anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. KKEP bahkan telah menjatuhkan vonis berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo PS, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.