TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota polisi yang mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP) - Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baikuni Wibowo PS, dan AKBP Jerry Raymond Siagian - telah menyerahkan memori banding mereka. Keempaatnya masih harus menunggu sidang etik banding .
"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di TNCC Polri, Rabu 21 September 2022.
Meski telah menerima memori banding tersebut, Dedi masih belum bisa memastikan kapan sidang akan dilaksanakan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Wabprof Divisi Propam Polri.
"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," kata Dedi.
Diketahui bahwa banding dari empat pemohon tersebut itu adalah dari Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo PS, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Banding terhadap keputusan KKEP ini sebelumnya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan memori banding harus diserahkan paling lambat 3 hari kerja pasca vonis dibacakan harus menyerahkan pernyataan banding secara resmi.
Sementara untuk proses mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.
Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan tiga dari tujuh anggota Polri yang disebut terlibat dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka disebut terlibat dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Salinan rekaman itu belakangan ditemukan dalam flash disk milik Baiquni Wibowo.
Sementara AKBP Jerry Raymond Siagian disebut sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Sambo. Putri awalnya disebut sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J, akan tetapi LPSK tak mau buru-buru memberikan perlindungan karena mencurigai ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Belakangan, polisi menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual itu.
Sejauh ini Polri baru memproses banding terhadap Ferdy Sammbo. Majelis KKEP tingkat Banding menyatakan menolak permohonan Sambo tersebut dan dia pun tetap mendapatkan sanksi PTDH.
Selain menghadapi sidang etik, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga menjadi tersangka dalam kasus pidana obstruction of justice. Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.