TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, telah melakukan aksinya lebih dari sekali. Dugaan tersebut mencuat dalam penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan pada kasus ini.
“Diduga tindakan yang dilakukan pelaku bukan yang pertama,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kasus ini berjumlah 10 orang. Enam orang berasal dari anggota TNI dan 4 orang dari warga sipil. Korbannya adalah 4 orang warga sipil yang dimutilasi, lalu jasadnya dibuang ke sungai.
Menghilangkan Jejak
Anam mengatakan pelaku diduga memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Dugaan itu diperkuat dengan adanya tindakan pelaku menyiapkan karung dan batu. Karung digunakan untuk membungkus tubuh korban. Sementara batu dimasukkan ke dalam karung agar jasad korban tidak mengapung ke permukaan.
Menurut Anam, tim Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Tim, kata dia, juga mewawancarai para pelaku baik dari sipil maupun TNI. Dari pengumpulan informasi dan keterangan itu, Komnas menengarai bahwa para pelaku telah melakukan tindakan serupa lebih dari sekali.
“Pilihan tindakan mutilasi, apalagi korbannya di saat yang sama lebih dari satu, itu biasanya menunjukan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya,” ujar dia. Dia melanjutkan: “Perlu didalami apakah memang ada potensi bahwa pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama di peristiwa yang berbeda,” kata dia.
Anam mengatakan timnya juga memperhatikan ekspresi pelaku ketika diwawancarai. “Ekspresinya datar, harus ditanya berkali-kali baru ngomong menyesal,” kata dia.
Enam anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka di kasus ini adalah Mayor Infanteri HFD; Kapten DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Sementara, Polres Mimika menetapkan empat orang warga sipil menjadi tersangka kasus pembunuhan. Satu tersangka masih buron.
Anam mengatakan Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pembunuhan disertai mutilasi, kata dia, telah melukai Nurani dan merendahkan martabat manusia. “Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.