TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 sedang melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Surat Edaran itu tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Apa itu pendataan non ASN?
Mengutip dari situs web Pendataan Non ASN, tenaga non ASN yang dimaksud dalam pendataan ini adalah honorer (THK-II) yang terdapat dalam pangkalan data (database) nasional Badan Kepegawaian Negara. Dan, pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB pada 31 Mei 2022 menyatakan, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan segala bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan tenaga non ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan.
Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai dengan Surat Keputusan di atas 31 Desember 2021. Masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN atau APBD juga kategori tidak termasuk tenaga non ASN 2022.
Persyaratan pendataan non ASN
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga;
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam Pendataan non ASN.
Dokumen sebelum melaporkan pendataan non ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti pembayaran gaji
Tahapan pendataan non ASN
Secara umum, alur pendataan non ASN terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran. Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN. Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca: Depok Ikuti Jokowi Tahan Inflasi, Tanam Cabai, Sedekah ASN, dan Pasar Murah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini