"

Syarat, Dokumen, dan Tahapan Pendataan Non ASN 2022

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta di Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Sebanyak 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir menjadi peserta upacara ini. Upacara peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 Jakarta di Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Sebanyak 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir menjadi peserta upacara ini. Upacara peringatan HUT ke-495 DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 sedang melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Surat Edaran itu tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Apa itu pendataan non ASN?

Mengutip dari situs web Pendataan Non  ASN, tenaga non ASN yang dimaksud dalam pendataan ini adalah honorer (THK-II) yang terdapat dalam pangkalan data (database) nasional Badan Kepegawaian Negara. Dan, pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB pada 31 Mei 2022 menyatakan, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan segala bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan tenaga non ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan.

Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai dengan Surat Keputusan di atas 31 Desember 2021. Masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN atau APBD juga kategori tidak termasuk tenaga non ASN 2022.

Persyaratan pendataan non ASN

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga;

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam Pendataan non ASN.

Dokumen sebelum melaporkan pendataan non ASN

1.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti pembayaran gaji

Tahapan pendataan non ASN

Secara umum, alur pendataan non ASN terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran. Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk  mengisi data di laman Pendataan Non ASN. Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca: Depok Ikuti Jokowi Tahan Inflasi, Tanam Cabai, Sedekah ASN, dan Pasar Murah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

5 jam lalu

Esha Rahmansshah Abrar. Istimewa
Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

Pegawai Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar viral belakangan ini karena istrinya pamer harta alias flexing di media sosial. Kapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK akan menyerahkan data transaksi keuangan Esha?


Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

19 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir pada pameran mobil dan arsip kepresidenan di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (13 Agustus 2022). (ANTARA/HO-Kementerian Badan Usaha Milik Negara)
Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

Setneg resmi menonaktifkan sementara Esha dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi soal kebenaran informasi yang berkembang.


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

Azwar Anas menyurati pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah perihal pengadaan ASN tahun 2023. Apa isinya?


Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

Menpan mengimbau para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis agar tidak mudah percaya dengan calo.


203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

4 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala  BKKBN Hasto Wardoyo menghadiri acara Sosialisasi Cegah Stunting dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy S
203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Pemkot Jaksel menawarkan kepada para ASN untuk menjadi orang tua asuh bagi para anak yang mengalami stunting tersebut.


11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, menyebut pemerintah bakal memindahkan 16.000 orang ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

9 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.


Nasib 100 Guru Honorer dari Klaten, 10 Tahun Tak Kunjung Diangkat ASN

10 hari lalu

Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. (Istimewa)
Nasib 100 Guru Honorer dari Klaten, 10 Tahun Tak Kunjung Diangkat ASN

Sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monas dan Gedung DPR RI, Jakarta. Putusan hukum tak membantu.


Pemerintah Daerah Didorong Miliki Branding yang Kuat

13 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Pemerintah Daerah Didorong Miliki Branding yang Kuat

Dampak branding akan berimbas kepada bertambahnya pemasukan daerah serta ujungnya adalah terwujud kesejahteraan rakyat.