TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim dirinya belum menerima daftar nama-nama Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta yang bakal ditetapkan untuk menggantikan Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan di pemerintahan periode pertama Jokowi tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022 bersama dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria.
"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)," kata Jokowi saat peresmian Tol Cibitung - Cilincing di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 September 2022.
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2014 ini enggan merinci pertimbangan yang diambil untuk memutuskan siapa yang akan jadi Penjabat Gubernur DKI. Pengganti Anies itu bakal memimpin di ibu kota selama 2022 - 2024 menjelang Pemilu Serentak 2024 nanti.
"Saya kira kriterianya banyak sekali ya nanti saja kalau sudah, nanti kita putusin," kata dia, sambil berlalu.
Sebelumnya pada 13 September, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan soal tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Anies. Rapat yang dihadiri oleh pimpinan sembilan fraksi memutuskan tiga nama yang akan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Heru Budi Hartono, Bahtiar, dan Marullah Matali. Ditandatangani ketua Wibi Andriano Caniago,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Selanjutnya: Heru Budi adalah...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
-
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya
-
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...
-
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas
-
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
1 jam lalu
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya
2 jam lalu
RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...
2 jam lalu
Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya
2 jam lalu
Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas
3 jam lalu
Penambahan saham Indonesia dan perpanjangan kontrak Freeport akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?
3 jam lalu
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan menikmati proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2 dan BSD?
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK
3 jam lalu
Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
4 jam lalu
Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo
5 jam lalu
Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas
6 jam lalu
Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.