Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo

image-gnews
Keberlangsungan Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keberlangsungan Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Polri ditentukan telah ditentukan pada Senin, 19 September 2022. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang banding Sambo ini digelar pukul 10.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan. Dia sebelumnya menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Berikut fakta-fakta menarik dari sidang banding Ferdy Sambo:

1. Sidang Dipimpin Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga

Sidang banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding itu dipimpin oleh Perwira Tinggi Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini,” kata dia, Senin.

Jenderal itu akan didampingi wakil ketua dan sidang banding, yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal. Berdasarkan pantauan Tempo, jenderal bintang tiga yang dimaksud adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

2. Sidang Tidak Dihadiri Ferdy Sambo

Dedi mengatakan mekanisme sidang bading Sambo tidak akan dihadiri pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

“Mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa berkas banding,” ujar Dedi.

Adapun pemeriksaan pertama meliputi pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding. Lalu, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.

3. Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

KKEP Banding menolak banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar dua jam. “Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC, Senin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. Sebelumnya, KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

4. Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final

KKEP yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.

“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi, Senin.

Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Ferdy Sambo merupakan komitmen Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari.

5. Polri Tak Gelar Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo

Mabes Polri tidak akan mengadakan seremonial pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo setelah upaya bandingnya ditolak oleh KKEP. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polri masih menyelesaikan proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo selama tiga atau lima hari. 

Kemudian, keputusan pemecatan akan diserahkan ke Ferdy Sambo. “Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” kata Dedi, Senin.

Jenderal bintang dua ini mengatakan keputusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

KHORY ALFARIZI | EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

18 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

32 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

49 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama