TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri tidak akan mengadakan seremonial pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo setelah upaya bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polri masih menyelesaikan proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo selama tiga atau lima hari. Kemudian, keputusan pemecatan akan diserahkan ke Ferdy Sambo.
“Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan keputusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
Hari ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” bunyi putusan yang dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat, 26 Agustus lalu.
Sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.