TEMPO.CO, Jakarta - Sidang banding mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
“Waktu pelaksanaan sidang banding Fs dilaksanakan hari ini,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dalam pernyataannya, Senin, 19 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan sidang banding Sambo akan dipimpin oleh Perwira Tinggi jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal. Jenderal bintang tiga ini akan didampingi oleh wakil ketua dan sidang banding, yang terdiri dari empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal.
Dedi mengatakan mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.
“Mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa berkas banding,” ujar Dedi.
Adapun pemeriksaan pertama meliputi pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.
Dedi mengatakan sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lain. Enam tersangka lain, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, Polri telah memecat tidak hormat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Karier Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Banding KKEP Hari Ini