TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan harta kekayaan, atau dikenal dengan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi bagian upaya pencegahan korupsi. Tentu, ini merupakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut seperti disebutkan dalam Pasal 6 Huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks inilah, KPK perlu melakukan berbagai upaya untuk membangun akuntabilitas penyelenggara negara melalui transparansi penyelenggaraan negara kepada publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa. Tujuannya, mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum yang bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Dasar hukum kewajiban penyelenggara negara melaporkan kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik. Selain itu juga mencakup penerimaan yang diterima pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, serta jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan setidaknya ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kedua, salah salat pertanggungjawaban kepemilikan harta. Ketiga, menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.
Khusus pada poin ketiga, Alex mengungkapkan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara. “Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.
Lebih lanjut, melansir situs Anti-Corruption Clearing House, LHKPN juga dapat dimanfaatkan oleh publik sebagai suatu mekanisme penilaian kejujuran dan integritas calon kepala daerah. Pun meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, bisa dipastikan tidak ada harta yang disembunyikan.
HARIS SETYAWAN
Baca: Profil Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Polisi terkaya Versi LHKPN, Berapa Jumlah Hartanya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.