TEMPO.CO, Jakarta - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, yakni mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, LHKPN bertujuan menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.
“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” kata Alex dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.
LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian didaftar dan diperiksa. Masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah menyampaikan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh KPK, elhkpn.kpk.go.id. dengan cara berikut:
- Masuk ke website e-lhkpn.kpk.go.id;
- Pada halaman website e-lhkpn, pilih pada menu e-Announcement;
- Isikan Nama/NIK pada kolom Cari atau isikan Tahun Lapor atau Lembaga sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek;
- Masukkan kode captcha;
- Klik pada tombol;
- Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya;
- Pada kolom aksi, terdapat tombol untuk preview cetak pengumuman LHKPN. Klik pada tombol tersebut;
- Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih range Usia dan jenis Profesi Anda. Klik tombol Download;
- Sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.
HARIS SETYAWAN
Baca: Profil Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi terkaya Versi LHKPN, Berapa Jumlah Hartanya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.