Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut Jenderal Dudung dan Effendi Simbolon, Begini Jejak Karier KASAD Dudung Abdurachman

image-gnews
KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) menerima brevet yang disematkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima tiga brevet dari Kopassus yakni Brevet Komando, Anti Teror, dan Para Utama. ANTARA FOTO/Hidayat
KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) menerima brevet yang disematkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima tiga brevet dari Kopassus yakni Brevet Komando, Anti Teror, dan Para Utama. ANTARA FOTO/Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi Simbolon melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung. Effendi mengatakan, adanya disharmoni itu membuat adanya ketidakpatuhan sehingga membuat TNI seakan gerombolan dan ormas.

Pernyataan itu memantik amarah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Tak lama, beredar cuplikan video rekaman rapat berisi perintah dari Dudung Abdurachman yang meminta anggotanya bergerak merespons pernyataan Effendi viral. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.

"Silakan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."

Awalnya Dudung meminta agar prajuritnya tidak diam saja dengan kondisi saat ini. Ia pun mengatakan akan membalas pernyataan Effendi tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 nanti, tanpa menyebutkan bulannya.

"Saya buktikan sama kalian kalau nanti saya akan balas dia, jangan kita diam saja, dia itu siapa? Enggak berpengaruh," ujar Dudung Abdurachman. Ia tampak protes karena merasa harga diri dan kehormatan TNI menjadi diinjak-injak.

Tak sampai di sini, beberapa anggota TNI AD pun turut menyampaikan kecamannya kepada Effendi Simbolon, antara lain Dandim 0623/Cilegon. "Kami tidak terima, darah kami mendidih. Kau Effendi Simbolon melukai kami, prajurit TNI. Kau adu domba pimpinan kami, Kau adu domba TNI. Kami seluruh prajurit Kodim 0623 Cilegon, sakit hati," kata Letkol Inf Ary Widyo Prasetyo.

Adapun yang menjadi persoalan sebelumnya terkait ucapan Effendi Simbolon yang mengatakan bahwa adanya hubungan tidak harmonis antara Panglima TNI dan menyebut TNI seperti gerombolan yang melebihi ormas. Menurut Effendi pernyataannya bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI. Terlebih bekerja sama dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah menjadi KSAD. Untuk melihat kiprahnya di TNI.

Panglima TNI Andika Perkasa pun meminta Jenderal Dudung meredam marah anak buahnya. Effendi minta maaf walaupun mengungkapkan begitu banyak teror datang kepadanya, Jenderal Dudung menerima permintaan maaf meski megaku tidak menerima pesan permintaan maaf itu.

Koalisi Masyarakat Sipil: Bukan Tentara Profesional

Koalisi masyarakat sipil tetap menyayangkan sikap yang ditunjukkan Jenderal Dudung Abdurrachman. Tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi masyarakat sipil mengatakan tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional.

“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.

Koalisi ini terdiri dari 17 LSM, diantaranya YLBHI, Imparsial, PBHI Indonesia, Amnesty International Indonesia, Kontras, dan Centra Initiative.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi Simbolon melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung. Effendi mengatakan, adanya disharmoni itu membuat adanya ketidakpatuhan sehingga membuat TNI seakan gerombolan dan ormas.

Menurut koalisi, pernyataan Effendi bersifat konstitusional dan dijamin undang-undang. Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI.

Sebagai instrumen pertahanan negara, koalisi menilai institusi militer mesti tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan otoritas sipil. Adapun pernyataan anggota dewan seperti Effendi, seharusnya bisa dijadikan bahan refleksi dan evaluasi atas berbagai masalah yang melibatkan TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Profil KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Melansir Antaranews, Dudung Abdurachman merupakan pria yang lahir pada 16 november 1965 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui bahwa dirinya juga masih memiliki darah Cirebon dari keturunan Sunan Gunung Jati dari P. Sumbu Mangkurat Sari atau Pangerang Trusmi dari jalur putra “Pangerang Syeikh Pasiraga” Depok, Cirebon dari Jalur cicitnya yang bernama Kawu Muharom Wira Subrata Kepruh.

Darah tentara Dudung sudah mengalir dari orang tuanya yang bekerja di lingkup TNI, yaitu pasangan dari Bapak Nasuha dan Ibu Nasyati. Seusai lulus SMA, dirinya memutuskan untuk mendaftar Akabri Darat yang perlu pendidikan hingga tahun 1988. Pendidikannya tersebut membuatnya mendapatkan pangkat Letnan Dua.

Setelah lulus dari pendidikan kecabangan Infanteri, jabatan awal kemiliteran pertamanya ialah Dandim 0406/Musi Rawas selama 2004-2006. Kemudian lanjut sebagai Dandim 0418/Palembang pada 2006-2008 dengan pangkat saat itu ialah Letnan Kolonel.

Di tahun 2010, Dudung dipercaya untuk mengambil jabatan Aspers Kasdam VII/Wirabuana selama setahun penuh. Lalu di tahun 2011 sampai 2012, Dudung bergeser posisi menjabat sbeagai Komandan Resimen Induk Kodama tau Danrindam II/Sriwijaya.

Atas kinernya yang dilihat positif, Dudung pun dipromosikan sebagai Dandenma Mabes TNI pada tahun 2015. Dari situlah karirnya mulai menaik tajam dan berlanjut untuk menjabat posisi strategis dengan pangkat Brigadir Jenderal, yaitu Wakil Gubernur Akmil pada 2015-2016.

Selanjutnya ia memegang staf khusus Kasad dan Wakil Asisten Teritorial atau Waaster Kasad. Barulah setelahnya ia mejabat sebagai Gubernur Akmil selama dua tahun. Hingga pada Agustus 2020 lalu, Dudung dilantik menjadi Pangdam Jaya oleh KASAD Jenderal Andika Perkasa. Kemudian pada Juni 2021, Dudung diangkat menjadi Pangkostrad.

Ada hal menarik yang membuat namanya menjadi pembicaraan publik saat dalam jabatan tersebut. Pasalnya, ia merupakan salah satu anggota TNI yang berani untuk memerintahkan pasukannya menurunkan baliho  dukungan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq di sejumlah titik. Bahkan ia mengancam untuk membubarkan FPI karena telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemic Covid-19.

Dudung terhitung hanya enam bulan menjabat Pangkostrad. Kini, kariernya semakin menanjak dengan status orang nomor satu di TNI AD yang ia sandang. Pada 17 November 2021, ia dinaikan satu tingkat dari Letnan Jenderal (Letnan) menjadi Jenderal TNI dan mejabat sebagai  KSAD di Istana Negara.

FATHUR RACHMAN I  SDA

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden dan DPR Mengevaluasi KASAD Jenderal Dudung Abdurachman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

13 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

18 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.