TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri atas Inspektur Dua atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kepala Sub Unit I Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ditunda selama dua pekan karena saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar pada Kamis, 15 September 2022 namun tidak sampai putusan, sidang diskors oleh pimpinan sidang.
"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit," kata Dedi, Jumat, 16 September 2022.
Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis, 15 September 2022 siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang seharusnya menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.
Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.
Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin, 26 September 2022 pukul 10.00 WIB, sidang komisi menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.
"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS," tutur Dedi.
Ipda Arsyad dihadapkan pada sidang etik dengan tuduhan tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.
"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi.
Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Baca juga: Pengacara Keluarga Prediksi Persidangan Kasus Brigadir J Bakal Panjang