Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan surat edaran dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj. Menurutnya, aturan baru ini dapat memangkas birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.
"Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang," kata dia saat dihubungi, Jumat, 16 September 2022.
Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi surat tersebut.
Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. "Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," ucap dia.
Kemudian, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ima Dini Shafira | Lani Diana Wijaya