INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA berharap penanganan terhadap judi online lebih tegas. Pasalnya, hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, offline maupun online.
“Perjudian itu dilarang dan merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia, yang membahayakan rakyat indonesia yang harus dilindungi oleh negara. Karena itu penutupan situs judi online harus dilakukan dengan cepat, masif dan konsisten sehingga dapat melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari dampak negatif,” ujar HNW, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun. Temuan PPATK ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 13 September lalu. PPATK telah membekukan sekitar 500 rekening yang berkaitan dengan judi online yang jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia. (*)
Baca Juga: