INFO NASIONAL - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kediri menerapkan beberapa langkah strategis untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya yakni penerapan Transaksi Non Tunai (TNT). “Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai. Jadi tidak boleh cash,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, 15 September 2022.
TNT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021 dengan tujuan meminimalkan praktik korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.
Bupati yang lazim disapa Mas Dhito ini juga menegaskan jajarannya agar tidak melakukan korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas. “Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” kata dia.
Ketegasan ini menindaklanjuti pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dalam rapat koordinasi tersebut telah mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi. “Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” ucapnya.
Firli juga menyampaikan bahwa seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.
"APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya. (*)