Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nilai Jokowi Tak Tegas soal Isu Cawapres, Pengamat: Tidak Berpihak pada Demokrasi

Pakar Sosial Politik UI yang juga aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Tempo/Tony Hartawan
Pakar Sosial Politik UI yang juga aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta atau UNJ, Ubedilah Badrun menyesalkan tidak tegasnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi wacana dirinya bisa menjadi calon wakil presiden 2024.

"Masak Presiden hanya mengatakan informasi itu bukan dari dirinya dan tidak mau merespon narasi yang menjadi isu liar secara nasional. Sebelumnya saat isu tiga periode muncul, Presiden juga hanya bilang itu wacana. Ketegasan sebagai kepala negara perlu ditunjukan keberpihakannya pada demokrasi. Jika tidak maka membenarkan kesimpulan bahwa Jokowi antidemokrasi," kata Ubedilah saat dihubungi Jumat 16 September 2022.

Ubedilah mengungkapkan berdasarkan logika hukum atau dalam terminologi fiqih politik disebut mafhum muwafaqah, seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya. Itu maknanya apalagi menjabat jabatan yang lebih rendah yakni jabatan wakil presiden.

"Tentunya jauh tidak dapat dibenarkan secara logika hukum tata negara. Jadi kalau membiarkan wacana tersebut bergulir itu maknanya Presiden membiarkan kekeliruan pemahaman terhadap konstitusi UUD 1945," ujarnya.

Presiden, menurut Ubedilah juga berhak mengklarifikasi hal tersebut karena Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan tetapi juga kepala negara. Jokowi memiliki otoritas merespon narasi dari lembaga negara lainnya yang keliru.

"Cornelis Van Vollenhoven ketika menjelaskan hukum tata negara menegaskan bahwa hukum tata negara itu pada akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum tertentu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut," ujarnya.

Konstitusi dibuat agar demokrasi sehat

Ubedilah menjelaskan badan atau lembaga-lembaga negara itu memiliki wewenangnya dan tugasnya sesuai batas waktunya. Hal itu merupakan fungsi adanya hukum tata negara agar tidak ada kekuasaan yang absolut, diatur ditata secara sistematis agar tidak membuat kekuasaan yang absolut tetapi menjaga agar demokrasi tetap sehat.

"Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca harfiah atau tekstual tetapi harus dibaca dengan sistematis atau mengaitkan dengan pasal-pasal lainya dan harus kontekstual atau sesuai konteks pembuatannya," kata Ubedilah.

Pada Pasal 7 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sesudahnya. Kemudian Pasal 8 menyebutkan jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, disampaikan Ubedilah maka Pasal 8 ayat UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Oleh karena itu maka tidak dibenarkan adanya tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat utk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti. Jika tetap ngotot maka Jokowi telah mempermainkan konstitusi UUD 1945.

Sebelumnya, wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahlamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.

Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hal Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Meski begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja jika melihat UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," katanya pada Senin 12 September 2022.

Jokowi angkat suara

Sementara itu, Jokowi sendiri mempertanyakan pihak yang melontarkan isu tentang peluang dirinya menjadi cawapres. Dia menjelaskan, dirinya sudah pernah menjawab soal isu presiden 3 periode hingga perpanjangan masa jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022.

 

Baca: Peluang Jokowi Jadi Cawapres, Projo: Itu Wacana di Negara Demokrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

25 menit lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

Direktur Ceri Yusri Usman menanggapi dugaan adanya peran empat perusahaan besar di balik pembukaan ekspor pasir laut.


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

54 menit lalu

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dinilai mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air.


Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

1 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

Walhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.


Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Ragam Pernyataan Prabowo di Haul Alhabib Munzir: Didoakan dalam Pencapresan hingga Puji Jokowi

12 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Pernyataan Prabowo di Haul Alhabib Munzir: Didoakan dalam Pencapresan hingga Puji Jokowi

Prabowo Subianto menghadiri undangan Haul Alhabib Munzir. Berikut ragam pernyataannya dalam acara tersebut.


Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

14 jam lalu

Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.


Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

15 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

15 jam lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.