TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meneken Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi.
“Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi,” kata Burhanuddin, di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
Dia mengatakan selain pertukaran data, kerja sama juga akan meliputi pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, dan pertimbangan hukum. Menurut dia, kerja sama juga akan meliputi tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan, dan optimaliasasi kegiatan pemulihan aset. Nota kesepahaman itu akan berlaku 3 tahun terhitung sejak nota diteken, dan dapat diperpanjang.
Burhanuddin mengatakan penandatanganan nota ini tidak berhubungan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan. Diketahui saat ini kejaksaan sedang menangani kasus korupsi perizinan ekspor minyak goreng, korupsi ekspor baja hingga impor garam. “Kasus adalah perbuatan pribadi,” kata dia.
Menurut Burhanuddin, perjanjian ini tidak akan menghentikan penanganan kasus-kasus tersebut. Kasus itu, kata dia, akan terus berlanjut. Dia mengatakan kerja sama dengan Kemendag adalah upaya untuk memperbaiki sistem, supaya kasus serupa tidak terulang lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membantah penandatanganan kerja sama ini merupakan upaya melobi kejaksaan. Menurut dia, kerja sama ini adalah upaya untuk memperbaiki sistem yang ada di Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, dia berharap kasus serupa tidak terulang di Kemendag.
“Masa jatuh dua kali,” kata dia. Untuk kasus yang sedang ditangani kejaksaan, Zulkifli berjanji pihaknya akan turut membantu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.