Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Relawan Anggap Lebih Terhormat Jokowi Dukung Anies Ketimbang Jadi Cawapres 2024

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian Jembatan Gantung Wear Fair di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Rabu, 14 September 2022. Foto: Biro Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian Jembatan Gantung Wear Fair di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Rabu, 14 September 2022. Foto: Biro Setpres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Jokowi Mania atau Joman Immanuel Ebenezer menyampaikan pihaknya terus menolak wacana Presiden Joko Widodo 3 periode. Lebih dari itu, pihaknya kini menolak Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.

Pria yang akrab dipanggil Noel ini menilai menjadi cawapres adalah menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Noel menjelaskan Jokowi bisa lebih terhormat dengan mendukung politikus yang berseberangan daripada menjadi cawapres.

"Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan dari padadia jadi wapres. Lebih terhormat Jokowi mendukung Habib Rizieq daripada dia tiga periode. Lebih terhormat dukung Anies saja demi demokrasi Indonesia," kata Noel saat dihubungi Jumat 15 September 2022.

Noel menjelaskan penolakan sebagai cawapres ini adalah karena bertentangan dengan konstitusi. Salah satu amanat reformasi menurutnya adalah pembatasan masa jabatan eksekutif. Saat ini, menurut Noel, banyak pihak yang ingin menjerumuskan Jokowi.

"Saya yakin orang ini selain menjerumuskan, ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Saya sangat yakin 1.000 persen," kata Noel.

Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Meski begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja jika melihat UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," katanya pada Senin 12 September 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

3 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

4 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami sepakat bahwa kami akan kerja sama untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia," kata Prabowo.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

4 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

5 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

5 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Nyanyi di HUT Adik Tien Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Suara Jelek Tetap Harus Tepuk Tangan

Prabowo sempat memberikan sambutan dan ucapan selama sekitar 10 menit. Dia pun lanjut bernyanyi usai memberi sambutan itu.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.