TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Jokowi Mania atau Joman Immanuel Ebenezer menyampaikan pihaknya terus menolak wacana Presiden Joko Widodo 3 periode. Lebih dari itu, pihaknya kini menolak Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.
Pria yang akrab dipanggil Noel ini menilai menjadi cawapres adalah menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Noel menjelaskan Jokowi bisa lebih terhormat dengan mendukung politikus yang berseberangan daripada menjadi cawapres.
"Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan dari padadia jadi wapres. Lebih terhormat Jokowi mendukung Habib Rizieq daripada dia tiga periode. Lebih terhormat dukung Anies saja demi demokrasi Indonesia," kata Noel saat dihubungi Jumat 15 September 2022.
Noel menjelaskan penolakan sebagai cawapres ini adalah karena bertentangan dengan konstitusi. Salah satu amanat reformasi menurutnya adalah pembatasan masa jabatan eksekutif. Saat ini, menurut Noel, banyak pihak yang ingin menjerumuskan Jokowi.
"Saya yakin orang ini selain menjerumuskan, ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Saya sangat yakin 1.000 persen," kata Noel.
Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.
Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Meski begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja jika melihat UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," katanya pada Senin 12 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.