Cuplikan rekaman rapat berisi perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebar. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.
"Silahkan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri) dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."
"Masif lakukan, tidak usah ada yang takut, tidak usah takut kalian dicopot dan segala macam, saya yang tanggung jawab," ujar Dudung.
"Saya buktikan sama kalian kalau nanti saya akan balas dia, jangan kita diam saja, dia itu siapa? Enggak berpengaruh."
MKD Tidak Menindaklanjuti Laporan
MKD memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi Simbolon. Sidang pembacaan keputusan MKD dihadiri oleh dua Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan dan Habiburokhman, serta satu anggota MKD, Maman Imanul Haq.
“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Habiburokhman saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR RI, Kamis, 15 September 2022.
Dalam pembacaan putusan, MKD menetapkan Effendi sebagai teradu telah melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Effendi juga disebut meminta maaf kepada MKD saat menghadiri panggilan hari ini, Kamis, 15 September 2022.
MKD turut menegaskan jika secara substansi, pernyataan Effendi saat rapat dengar pendapat Komisi I pada 5 September 2022 soal isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI.
“Pernyataan teradu mempunyai hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Habiburokhman.
Selanjutnya, Effendi Simbolon siap dipertemukan dengan KSAD