Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis lepas kepada dua penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan pembenaran dan pemaafan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 6 tahun penjara kepada Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Berdasarkan Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, vonis lepas merupakan vonis yang diberikan oleh hakim apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatannya, tetapi tidak diberi hukuman karena perbuatannya tidak termasuk perbuatan pidana atau alasan pemaaf.

Pada kasus ini, dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa terdapat tindakan pembenaran yang menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua polisi ini adalah merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan laskar FPI di mobil Xenia milik pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam penjarakan primer.

Atas tuduhan itu, majelis hakim berpendapat kedua aparat ini tidak bersalah dalam dakwaan primer walaupun dakwaan tersebut telah terbukti. Walau dakwaan primer tersebut telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga menimbang perbuatan dari Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella adalah dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Sementara itu, alasan pemaaf dapat dirujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  1. Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP);
  2. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP);
  3. Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP);
  4. Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP);
  5. Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
  6. Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP).

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin untuk membuntuti mobil milik petinggi FPI Rizieq Shihab. Pengejaran itu, menurut versi polisi, berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada insiden saat itu. Sementara, empat anggota FPI lainnya tewas setelah insiden baku tembak berakhir, di antaranya Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun. 

Sebelum dinyatakan tewas, saksi mata di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 mengaku melihat keenam anggota tersebut masih hidup.

Salah satu saksi yang ditanyai oleh Koran Tempo mengaku sempat berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI saat mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi tersebut dihalau oleh polisi dan polisi berkata sedang menangani teroris.

Saksi juga mengaku melihat beberapa pria keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” ujar saksi yang juga melihat polisi mengeluarkan senjata tajam.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Dua Penembak Laskar FPI 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.




Berita Selanjutnya





Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

4 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

8 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Mereka menolak lantaran menganggap Israel masih menjajah Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

Ada enam poin pernyataan aksi 203 hari ini. Salah satunya agar pemerintah Indonesia meniru Presiden Soekarno yang pernah menolak timnas Israel.


FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

8 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI Sebut Pernyataan Erick Thohir Picu Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel Hari Ini

Demo menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia telah selesai. FPI menyebut demo hari ini dipicu pernyataan Ketua PSSI Erick Thohir.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

9 hari lalu

Massa demo Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat membakar 2 bendera Israel. Desty Luthfiani/TEMPO
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Massa Aksi 203 Bakar Bendera

Demo tolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia hari ini diwarnai dengan pembakaran bendera Israel.


Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

9 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo Tolak Kedatangan Timnas Israel, FPI Singgung Rusia Dilarang Tanding di Piala Dunia Qatar 2022

Massa dari FPI, alumni 212, dan GNPF menggelar demo menolak kedatangan timnas Israel. Singgung soal timnas Rusia dilarang tanding di Piala Dunia 2022.


Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

9 hari lalu

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Massa FPI, Alumni 212, dan GNPF Gelar Aksi 203 Tolak Timnas Israel Datang ke Indonesia

Ratusan massa menggelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat menolak kedatangan Timnas Israel ke Indonesia. Massa terdiri dari FPI hingga alumni 212.


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

49 hari lalu

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

22 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

Sebanyak 2 tersangka teroris Negara Islam Indonesia adalah simpatisan Rizieq Shihab & profil 9 korban Wowon Serial Killer jadi Top 3 Metro


Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

21 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
Densus Tangkap 3 Terduga Teroris NII, 2 Asal FPI, Ayah: Simpatisan dalam Habib Rizieq

Detasemen Khusus 88 Markas Besar Polri memeriksa rumah warga di RW03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial AS (26), terduga teroris.


Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

2 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Rizieq Shihab menceritakan alasannya tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 jika merupakan demonstrasi. Bukan karena takut.