Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Penembakan Laskar FPI

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis lepas kepada dua penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan pembenaran dan pemaafan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 6 tahun penjara kepada Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Berdasarkan Angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, vonis lepas merupakan vonis yang diberikan oleh hakim apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatannya, tetapi tidak diberi hukuman karena perbuatannya tidak termasuk perbuatan pidana atau alasan pemaaf.

Pada kasus ini, dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa terdapat tindakan pembenaran yang menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua polisi ini adalah merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan laskar FPI di mobil Xenia milik pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam penjarakan primer.

Atas tuduhan itu, majelis hakim berpendapat kedua aparat ini tidak bersalah dalam dakwaan primer walaupun dakwaan tersebut telah terbukti. Walau dakwaan primer tersebut telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga menimbang perbuatan dari Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella adalah dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Sementara itu, alasan pemaaf dapat dirujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  1. Pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP);
  2. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP);
  3. Pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP);
  4. Pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP);
  5. Melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
  6. Melaksanakan ketentuan UU (Pasal 50 KUHP).

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin untuk membuntuti mobil milik petinggi FPI Rizieq Shihab. Pengejaran itu, menurut versi polisi, berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada insiden saat itu. Sementara, empat anggota FPI lainnya tewas setelah insiden baku tembak berakhir, di antaranya Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun. 

Sebelum dinyatakan tewas, saksi mata di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 mengaku melihat keenam anggota tersebut masih hidup.

Salah satu saksi yang ditanyai oleh Koran Tempo mengaku sempat berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI saat mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi tersebut dihalau oleh polisi dan polisi berkata sedang menangani teroris.

Saksi juga mengaku melihat beberapa pria keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” ujar saksi yang juga melihat polisi mengeluarkan senjata tajam.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Dua Penembak Laskar FPI 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

22 hari lalu

Ilustrasi waralaba McDonalds  REUTERS/Yves Herman
FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

Serukan boikot produk Israel dan sekutunya, FUB Kota Depok ungkap rencana demo gabung FPI di depan McDonald's Margonda minggu depan.


Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

29 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

30 hari lalu

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

30 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Jejak Kontroversi Munarman Eks Petinggi FPI, dari Aktivis HAM Hingga Dituduh Terlibat Terorisme

Munarman, eks petinggi FPI hari ini menghirup udara bebas setelah mendekam 2,5 tahun di Lapas Salemba karena tuduhan terlibat terorisme.


Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

30 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas Hari ini, Disambut Salawat Massa FPI di Lapas Salemba

Usai menemui para pendukungnya di depan Lapas Salemba, eks petinggi FPI Munarman langsung bergegas masuk mobilnya.


Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

30 hari lalu

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Munarman Bebas, Kilas Balik Kasus Terorisme yang Menjeratnya

Eks sekretaris FPI Munarman ditangkap pada Desember 2021 atas tuduhan terorisme karena mengajak orang berbaiat ke ISIS


Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

30 hari lalu

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman Eks FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini

Munarman lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 atas kasus terorisme.


Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran

44 hari lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Saksi Ahli di Sidang Haris Azhar Analogikan Lord Luhut dengan Babang Tamvan, Bukan Pencemaran

Ahli linguistik forensik menjelaskan makna dalam judul podcast serta ucapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama Luhut.


Bendera Palestina Berkibar depan Kedubes AS Saat Massa Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

49 hari lalu

Sejumlah massa aksi Bela Palestina membentangkan poster dan Bendera Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk Palestina dan menentang sikap Amerika Serikat yang mendukung Israel dalam konflik dengan Palestina. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bendera Palestina Berkibar depan Kedubes AS Saat Massa Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Massa Aksi Solidaritas untuk Palestina menggelar unjuk rasa depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.


FPI Cs Bikin Aksi Bela Pulau Rempang Hari Ini, Polisi Siagakan Seribu Personel

20 September 2023

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menemui media di halaman depan Museum Nasional, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
FPI Cs Bikin Aksi Bela Pulau Rempang Hari Ini, Polisi Siagakan Seribu Personel

Demonstrasi menyikapi konflik lahan antara masyarakat Pulau Rempang dan pemerintah akan berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat