Din bahkan menyeret-nyeret putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK. "Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral,imparsial, dan tdk menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres," kata dia.
Untuk itu, Din meminta MK tidak hanya mengenakan sanksi tegas atas jubirnya. Ia juga meminta MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.
"Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," kata dia.
Tempo menghubungi Fajar atas pernyataan tersebut, termasuk soal sanksi pencopotan yang disuarakan Din. Tapi hingga berita ini diturunkan, Fajar belum memberikan respons.
Wacana Jokowi Cawapres
Di sisi lain, isu soal Jokowi jadi cawapres sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres dan Jokowi sebagai Cawapres pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi Cawapres. Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.
“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia.
Baca juga: Saat Jokowi dan Prabowo Sambangi Perbatasan: dari Tual, Aru, hingga Moa