INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat menyayangkan tindakan warga mengambil daging paus biru yang terdampar di perairan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 22 Agustus 2022.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan bahwa paus biru / blue whale (Balenoptera musculus) yang ditemukan memiliki panjang 24 meter dan lebar 3,5 meter. Paus ditemukan dalam keadaan mati dan masyarakat langsung mengambil dagingnya. Tim BPSPL Denpasar meminta bantuan Kepala Desa Bagang untuk ke lokasi namun sudah dipotong untuk diambil dagingnya oleh masyarakat.
“Paus biru diperkirakan berbobot sekitar 300 ton ditemukan mati di Perairan Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kode kejadian terdampar adalah kode 2 (terdampar, baru mati). Paus biru ditemukan tanggal 22 Agustus pagi hari. Warga pesisir Desa Bagang menarik bangkai paus tersebut secara bergotong royong ke pinggir pantai,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa paus biru dilindungi penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status appendiks I CITES dan masuk dalam daftar merah IUCN.
“Tim BPSPL Denpasar akan melakukan sosialisai ke warga desa dan mengkampanyekan terkait penanganan sesuai SOP dan risiko tertular penyakit zoonosis dan berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali.” Terang Yudi.
Baca Juga:
Mengacu kepada Pedoman Penangangan Mamalia Laut Terdampar yang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk menangani bangkai mamalia laut yaitu dengan cara ditenggelamkan di laut lepas, dibakar, atau dikubur. Penanganan mamalia terdampar pun sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Indonesia dan melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pokja RAN mamalia laut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. (*)