TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri belum memastikan soal penangkapan seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga sebagai peretas bernama pseudonim Bjorka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya belum mendapat informasi soal penangkapan itu.
“Belum terinformasi,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan tengah memeriksa apakah betul ada penangkapan terkait Bjorka.
“Saya belum dapat info. Nanti dicek,” jawabnya singkat saat dihubungi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum membalas pesan Tempo hingga berita ini ditulis. Panggilan telepon kepada Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo juga tidak dijawab.
Sebelumnya beredar kabar seorang pemuda di Kabupaten Madiun diamankan Tim Cyber Mabes Polri. Pemuda berinisial MAH, 21 tahun, diduga sebagai hacker Bjorka yang telah meretas sejumlah data. MAH disebut diamankan pukul 18.30 WIB pada Rabu kemarin, 14 September 2022.
Bjorka menjadi perbincangan lantaran selama 2022 mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
Pembentukan satgas perlindungan data
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembentukan satuan tugas atau satgas perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.
Pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.
"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud.
Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Baca: Kasus Peretasan Bjorka, Mahfud MD Umumkan Pembentukan Satgas Perlindungan Data
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.