INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian besar terhadap pembangunan kota yang ramah dan nyaman untuk seluruh warga, termasuk warga difabel.
Gubernur Anies Baswedan kerap menekankan hal tersebut dalam berbagai kesempatan. Misalnya pada perayaan puncak Hari Ulang Tahun Jakarta ke-495 di Jakarta International Stadium (JIS), 25 Juni 2022. “Prinsipnya semua yang baru harus mengakomodasi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Warga difabel, lanjut Anies, menjadi satu dari empat kelompok di dalam tatanan masyarakat Jakarta yang menjadi prioritas. Tiga lainnya yakni lansia, ibu hamil, dan anak-anak. “Bila kota ramah pada empat kelompok ini, maka semua bisa tertangani dengan baik,” katanya.
JIS merupakan salah satu bangunan baru yang memperhatikan kebutuhan untuk disabilitas. Hal ini sesuai konsep desain JIS sebagai stadion bertaraf internasional, berdasarkan rekomendasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA), yang antara lain memastikan akses mudah terjangkau oleh transportasi publik dan memberi kemudahan kepada insan difabel.
“Kami membangun ramp (jembatan) dengan kemiringan 30 derajat sehingga nyaman untuk difabel,” ucap Manajer Proyek JIS Arry Wibowo tentang akses pintu utama JIS di zona barat. Selain akses jalan, toilet pun dipastikan mudah digunakan oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Selain bangunan baru seperti JIS, Pemprov DKI pada hakikatnya terus membenahi berbagai fasilitas publik dan transportasi publik. Misalnya Transjakarta yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan, salah satu indikator yang wajib dipenuhi adalah kesetaraan yang memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan bagi pengguna jasa penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil.
Pemprov DKI memang sedang menggiatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Proses analisa dan pemantauan dibantu oleh pihak Transjakarta dan ITDP (Institute for Transportation and Development Policy). Adapun pengembangan SPM yang dilakukan meliputi delapan indikator.
Pertama, pintu darurat dapat yang dapat digunakan kelompok prioritas. Dua, stiker antrean pengutamaan kelompok prioritas yang memasuki bus. Tiga, area beristirahat (kelompok prioritas). Empat, SOP (Standard Operating Procedure) inklusivitas (tata tertib perlakuan terhadap penumpang yang memiliki kebutuhan khusus). Lima, gate bagi kelompok disabilitas (pengguna kursi roda). Enam, ubin pemandu bagi kelompok disabilitas. Tujuh, audio kedatangan bus. Delapan, ramp portable tersedia.
Transjakarta telah berupaya menerapkan berbagai indikator tersebut. Misalnya melalui penyediaan kursi prioritas yang dilengkapi stiker ditempel di kaca bus dan ruang khusus untuk kursi roda. Transjakarta juga menyediakan 300 bus berkonsep ramah disabilitas yang melayani 29 rute non-BRT dalam kota. Bus ramah disabilitas ini dilengkapi area untuk kursi roda dan ramp kursi roda di area pintu untuk memudahkan keluar masuk penumpang difabel, serta ketinggian lantai yang dapat disesuaikan dengan jalan untuk kenyamanan keluar masuk penumpang. Ada pula dua pintu penumpang berlantai rendah di sisi kiri bus. Keamanan para penumpang semakin terjamin dengan dua televisi berukuran 29 inci, juga sebanyak 12 kamera CCTV untuk memantau setiap area di dalam maupun di luar bus.
Ada pula layanan Transjakarta Cares yang dikhususkan untuk melayani teman difabel. Kru Transjakarta Cares akan mengantar pelanggan disabilitas mencapai halte terdekat. Kemudian, setelah pelanggan disabilitas tersebut melakukan perjalanan dan tiba di halte tujuan, kru Transjakarta Cares kembali mengantar pelanggan tersebut sampai ke lokasi. Transjakarta Cares memiliki 26 armada bus kecil.
Menurut Premi Lasari, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 telah mengatur tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat tersebut. Salah satu yang berhak menikmati layanan ini adalah penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik.
Layanan gratis Transjakarta ini dapat diakses menggunakan TJ Card atau Jakcard, yang pengajuannya diproses oleh Transjakarta dan pencetakan kartunya bekerja sama dengan Bank DKI. Pengajuan untuk pembuatan atau pendaftaran kartu dapat dilakukan di lima wilayah kantor wali kota Jakarta. Syaratnya adalah: (1) Termasuk dalam kategori penerima TJ Card, (2) Membawa KTP asli dan fotokopi KTP, (3) Membawa fotokopi Kartu Keluarga, dan (4) Membawa foto 3×4 sebanyak dua lembar.
Bukan hanya Transjakarta, MRT Jakarta pun menetapkan konsep yang ramah untuk warga difabel. Standar desain ini disesuaikan dengan ketetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI serta Pedoman Akses Bebas Hambatan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Jepang.
Ada tujuh fasilitas yang disediakan MRT untuk memudahkan mobilitas penyandang disabilitas, yakni: (1) Blok Taktili di luar dan dalam stasiun, (2) Lift dengan huruf Braille, (3) Toilet yang nyaman bagi pengguna kursi roda, (4) Mesin penjualan tiket yang mudah dijangkau, (5) Pintu penumpang dengan lebar 90 cm, (6) Ruangan khusus disabilitas di dalam kereta (51 kursi/kereta), serta (7) Pemberitahuan audio visual.
Baru–baru ini MRT Jakarta meluncurkan fasilitas digital untuk penyandang disabilitas yang bernama DINA (Digital Intelligent Assistant). Ini merupakan fasilitas komunikasi di stasiun MRT Jakarta yang dapat digunakan oleh seluruh penumpang, guna mengurangi kontak fisik dan dapat membantu penumpang dalam kondisi darurat apabila membutuhkan bantuan petugas. DINA bisa mengakomodir komunikasi dua arah yang dapat menghubungkan antara pengguna dengan petugas di stasiun MRT Jakarta, dalam bentuk audio maupun visual serta dilengkapi dengan fitur pesan tertulis.
Sebagai tambahan, Pemprov DKI pun menetapkan kekhususan kepada penyandang disabilitas di dalam kendaraan pribadi. Peraturan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 484 Tahun 2021 menyebutkan, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas dikecualikan dari pembatasan aturan ganjil genap kendaraan. (*)