TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon meminta maaf kepada TNI atas ucapannya menyebut TNI kayak gerombolan dan ormas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan dan TNI di Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan.
"Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung dan menyakati prajurit siapapun dan perwira, tamtama, dan para pihak yang tidak nyaman atas pertataan yang dinilai lain," kata Effendi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Effendi menjelaskan alasannya melontarkan ucapan TNI kayak gerombolan. Hal itu terucap karena dirinya melihat ada disharmonisasi di tubuh TNI.
Ia menyebut dirinya melihat ada masalah kepatuhan dan kehormatan di TNI. Oleh karena itu, Effendi mengeluarkan ucapan tersebut.
"Di situ saya sadar itu tidak nyaman, tidak elok, dan beberapa pihak mungkin tersinggung atas kata-kata dari saya soal gerombolan dan ormas," kata Effendi.
Baca Juga:
Imbas ucapan Effendi itu, muncul banyak video anggota TNI yang mengungkapkan kemarahannya. Mereka ramai-ramai mengecam dan menuntut Effendi meminta maaf.
Dilaporkan ke MKD DPR
Selain itu, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D. Namang, juga melaporkan Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
Effendi diduga melanggar kode etik dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Kala itu, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas.
Menurut Bernard, pernyataan tersebut salah karena TNI adalah alat negara, mempunyai struktur, tupoksi, dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, kata dia, pernyataan Effendi dianggap menciderai TNI.
“Dugaan kami Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KSAD dengan Panglima TNI,” kata Bernard.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Anggota DPRP: Pernyataan Effendi Simbolon Harusnya Jadi Momentum TNI untuk Evaluasi Diri