TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian tidak ada relevansinya. Karena pembelaan ini sudah dilakukan oleh Pembinaan Hukum atau Binkum Polri.
"Jadi relefensi pemberian bantuan hukum ini memang tidak ada relevensinya lagi, tidak diperlukan lagi. Ketika dia mengajukan banding terhadap putusan komisi kode etik itupun sudah akan diwakili oleh pendampingnya dari binkum atau terduga pelanggar sendiri," kata Sugeng lewat keterangan tertulis Rabu 14 September 2022.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menurut Sugeng masih dipertanyakan pelanggaran hukumnya. Kalau mendapat obstruction of justice, ia layak mendapat bantuan hukum.
"Apakah pernyataan Kabid Humas Polda Metro soal pemberian bantuan hukum ini menimbulkan juga pertanyaan saya apakah memang JR akan terkena dugaan obstruction of justice. Kalau terkena dugaan obstruction of justice memang JR berhak untuk diberikan pendampingan bantuan hukum," ucapnya.
Pemberian bantuan hukum ini, menurut Sugeng bukan berarti melindungi perbuatan tetapi itu adalah hak daripada anggota yang terkena masalah hukum. "Nah pemberian bantuan hukum ini sebetulnya tidak perlu karena yang saya tahu Jerry ini hanya terkena dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Terkait banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan. "Adanya putusan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ujarnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Sabtu 10 September 2022 menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena diketahui melanggar kode etik Polri.
Baca: AKBP Jerry Raymond SIagian Dapat Pendampingan Polda Metro, Polri: Hak Terperiksa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.