TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa pembunuh anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI atau yang juga disebut kasus KM 50. Komnas meminta Polri tetap menyelesaikan rekomendasi yang dibuat lembaganya dalam kasus tersebut.
“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti rekomendasi Komnas,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lewat pesan teks, Selasa, 13 September 2022.
Beka mengatakan belum semua rekomendasi Komnas dilaksanakan oleh Polri. Menurut dia, baru satu yang dijalankan yaitu memproses hukum pelaku penembakan.
“Belum semua rekomendasi Komnas HAM dijalankan oleh kepolisian,” ujar dia.
Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI. Dari hasil penyelidikan, mereka memberikan 4 rekomendasi. Pertama, Komnas HAM menilai tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Kedua Komnas meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Beka mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan kepolisian agar menyelesaikan 3 rekomendasi lainnya tersebut.
“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi,” tutur dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di kasus KM 50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Pengacara Laskar FPI, Aziz Yanuar, menyatakan tak kaget dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dia bahkan menyebut kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus KM 50 itu hanya tumbal. Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku dengan janji dibebaskan.
Baca: MA Bebaskan 2 Polisi Eksekutor Kasus KM 50, Kuasa Hukum Laskar FPI: Sudah Berhasil Skenarionya