Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Penembakan Anggota FPI di KM 50 Masuk Kategori Unlawful Killing?

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan anggota FPI atau peristiwa KM 50 kembali disebut-sebut setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo terungkap. Sejumlah pihak menilai perlu diadakan pengusutan ulang lantaran meragukan kredibilitas Sambo yang turut terlibat menangani kasus Unlawful Killing ini.

Lalu, apa sebenarnya Kasus KM 50 ini? Tragedi apa yang terjadi sehingga disebut Unlawful Killing?

Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Itulah sebabnya tragedi ini disebut Kasus KM 50. Dikategorikan unlawful killing, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, pembunuhan ini terjadi di luar proses hukum oleh aparat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, sebagaimana disampaikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021, kasus ini bermula dari tidak hadirnya Rizieq Shihab saat dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah personelnya untuk membuntuti Rizieq Shihab. Ada tiga surat perintah menurut JPU.

Menjalankan tiga surat perintah tersebut, tujuh anggota Resmob kemudian diturunkan. Mereka dibagi menjadi tiga tim. Regu pertama terdiri dari Bripka Faisal, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato berada di mobil Toyota Avanza nomor polisi atau nopol K 9143 EL. Regu kedua yakni Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Regu ketiga terdiri dari satu personel, Bripka Guntur Pamungkas, menggunakan Toyota Avanza nopol B 1392 TWQ.

Sejak 5 Desember 2020, mereka sudah turun ke lapangan untuk mengawasi segala aktivitas Habib Rizieq. Lalu pada 6 Desember, tim melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor, di mana diketahui Habib Rizieq berada saat itu. Menurut jaksa, menjelang tengah malam, terdapat 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang merupakan rombongan Habib Rizieq. Mereka menuju arah pintu Tol Sentul 2. Tetapi satu di antaranya, jenis Pajero, bergerak ke arah Bogor.

Regu pertama dan kedua kemudian membuntuti rombongan yang bergerak ke Tol Sentul. Sementara Bripka Guntur menyusul mobil Pajero. Namun dalam pembuntutan tersebut, mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan. Disebutkan pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar tewas yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Pengejaran terus berlanjut hingga KM 50 tol Cikampek. Empat anggota laskar yang masih hidup kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan satu mobil. Jaksa menyebutkan mereka tidak diborgol. Di dalam mobil, keempatnya disebut berupaya melawan hingga polisi menembak mereka hingga tewas. Mereka adalah Muhammad Reza, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadavi.

Kuasa Hukum FPI: Skenario Palsu Tembak Menembak

Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga untuk mengusut kasus penembakan terhadap 4 anggota Laskar FPI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia terus mendorong agar kasus penembakan tersebut bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. "Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat," kata Aziz Yanuar, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Aziz lalu mengatakan bahwa di kasus pembunuhan 4 Laskar FPI ini ada semacam perlindungan institusional. Perlindungan itu dibuat seolah insiden tembak menembak ini menjadi benar adanya.

"Jadi kelompok eksekutor dan back up perlindungan secara institusional melalui rekayasa skenario palsu tembak menembak ini menjadi satu kesatuan kepentingan bersama," kata Aziz.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SDA

Baca: Kasus Km 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

18 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

19 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.