TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Save the Children melakukan pendampingan terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerarasn terhadap perempuan di di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga kemanusiaan itu menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di kawasan NTT cukup tinggi.
"Kasus kekerasan terhadap anak didominasi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Manager Save and Children wilayah Sumba, David Walla saat workshop jurnalis sahabat anak NTT, Selasa, 13 September 2022.
Dia menyebut terdapat dua kasus pelecahan seksual terbaru yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah yang sedang ditangani aparat kepolisian. Kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti ini, menurut dia, tidak bisa ditoleransi lagi. Apalagi dengan adanya peraturan presiden terbaru.
"Pemerintah atau kepolisian sudah tidak toleransi lagi terkait kasus kekerasan seksual ini," tegasnya.
Dia berharap pelaku pelecehan seksual anak ini, kata dia, harus mendapat hukuman yang berat, sehingga bisa menjadi efek jera bagi lainnya. "Perlu langkah besar dalam tangani kasus kekerasan seksual anak ini," harapnya.
Save the Children sendiri, menurut David, membangun sistem dengan pihak sekolah yang disebut referal system. Jika terdapat kasus kekerasan terhadap anak bisa melaporkan ke aparat desa, yang selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kasus kekerasan terhadap anak itu biasanya langsung ditekel aparat kepolisian untuk menanganinya," kata dia.
Selain mengawal kasus kekerasan terhadap anak, Save the Children, juga menyiapkan tenaga pendamping secara psikologis bagi korban kekerasan terhadap anak.
"Anak yang menjadi korban harus ditangani secara psikologis, sehingga bisa mengurangi rasa stres," katanya.
Save the Children punya program pengembangan anak remaja. Dimana, pihaknya bekerjasama dengan pihak puskesmas guna memastikan ada koseling.
"Jika ada korban yang tidak bisa dijelaskan, maka perlu dilakukan konseling atau pendampingan bagi mereka," katanya.
Terkait perlindungan bagi korban dalam melaporkan kasus itu, kata dia, Save the Children telah menbentuk kelompok peduli anak di tingkat desa yang dibangun, sehingga jika ada kasus segera dilaporkan ke KPPPA untuk ditindaklanjuti.
"Waktu pelaporan kasus paling lama 1x24 jam," tegasnya.