"

Profil Muchdi Pr dan Perannya dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Munir

Reporter

Editor

Nurhadi

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini sosok Muchdi Purwoprandjono mendapat sorotan publik. Pria yang akrab disapa Muchdi Pr ini diketahui terlibat dalam pusaran kasus kematian Munir Said Thalib. Hal ini kembali diungkap peretas Bjorka yang membocorkan kronologis pembunuhan tokoh hak asasi manusia tersebut. 

Dalam unggahan berjudul “Siapa yang Membunuh Munir?”, Bjorka mengungkap data pribadi Ketua Umum Partai Berkarya tersebut. Lengkap mulai dari alamat, nomor ponsel, nama lengkap, hingga riwayat hidupnya. “Akibat pengungkapan itu, Muchdi Pr menjadi tidak senang dengan Munir. Akibatnya, Muchdi harus diberhentikan dari jabatan barunya selama 52 hari,” tulisnya yang dibagikan ke Twitter. 

Profil Muchdi Pr 

Berpangkat Mayor Jenderal TNI (purn), Muchdi Pr adalah seorang purnawirawan perwira tinggi militer Indonesia. Dia lulus di Akademi Militer tahun 1970 dan pernah menjabat di beberapa posisi strategis. Antara lain sebagai Panglima Kodam Tanjungpura di Kalimantan dan sebagai Komandan Jenderal Kopassus. 

Pria kelahiran Sleman, 15 April 1949, ini merupakan anak keenam dari sembilan bersaudara. Ayahnya seorang pemimpin Masyumi dan ibunya berasal dari anggota organisasi massa Muslim Nahdlatul Ulama. Masa remaja Muchdi Pr berperan aktif dalam gerakan pemuda. Mengutip Majalah Mahkamah edisi 4, dia pernah terlibat dalam Front Aksi Pemuda Pelajar Indonesia dan sering mengikuti aksi unjuk rasa. 

Setelah lulus di Akademi Militer, mengutip buku Masters of Terror: Indonesia’s Military and Violence in East Timor, dia ditugaskan di Timor Timur sebanyak empat kali. Pada 1988, Muchdi mendapatkan promosi menjadi Komandan Distrik Militer Jayapura. Ia bertugas di Jayapura hingga 1993. Kariernya terus meningkat hingga ia diangkat menjadi Komandan Jenderal atau Danjen Kopassus pada 1998. 

Nama Muchdi kemudian terseret dalam kasus Prabowo Subianto yang dituding bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terkait penculikan dan pembunuhan para aktivis 1998. Dia yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus dicopot dan menjadi Pati Mabes TNI sejak 1999. Karir militer Muchdi berakhir pada 2001 saat menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Bersenjata. 

Peran Muchdi Pr dalam Pembunuhan Munir 

Ketika Muchdi menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), kasus pembunuhan terhadap munir terjadi. Aktivis HAM itu dibunuh menggunakan racun arsenik saat terbang dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004. Selama satu tahun penyelidikan, pengadilan menetapkan Pollycarpus Budhari Priyanto sebagai pelaku pembunuhan dan dijatuhi vonis 14 tahun penjara. 

Melansir buku Bunuh Munir, Wakil Ketua Tim Pencari Fakta Asmara Nababan mengatakan peran Muchdi dalam pembunuhan Munir, yakni adanya persekongkolan antara dirinya dengan Pollycarpus. TPF menemukan fakta sambungan telepon antara Polly dan Muchdi itu berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM Munir tewas pada 7 September 2004. Terlacak puluhan kali kontak sambungan telepon antara keduanya. 

Pada 2008, Kejaksaan Agung kembali membawa kasus pembunuhan Munir ke pengadilan dengan Muchdi Pr sebagai terdakwa. Muchdi Pr disebut sebagai otak pembunuhan Munir dengan motif dendam terkait kasus penculikan aktivis 1998. Muchdi didakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 dan pasal 1 ayat ke-1 KUHP. 

Muchdi disebut menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan menugaskan Pollycarpus. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, majelis hakim menyatakan Muchdi tidak bersalah dan murni terbebas dari tuduhan pembunuhan Munir.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Muchdi Pr Disebut Bjorka Dalang Pembunuhan Munir, Berikut Profilnya








Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

1 jam lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Profil Mayjen Mohamad Hasan yang Diangkat Jadi Pangdam Jaya

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) menyerahkan buku satuan kepada Danjen Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohamad Hasan, saat penyerahan tongkat komando Kopassus, di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Syaiful Hakim
Profil Mayjen Mohamad Hasan yang Diangkat Jadi Pangdam Jaya

Hasan lantas ditunjuk sebagai Pangdam Iskandar Muda di Aceh. Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum diangkat menjadi Pangdam Jaya.


Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

14 hari lalu

Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.


Hakim Oyong Pernah Vonis 5 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Selain Tunda Pemilu 2024 dan Nyi Roro Kidul

16 hari lalu

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus
Hakim Oyong Pernah Vonis 5 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Selain Tunda Pemilu 2024 dan Nyi Roro Kidul

Beberapa vonis kontroversial Hakim Oyong, selain tunda Pemilu 2024 hingga pembunuhan berencana yang divonis 5 bulan. Ada kasus Nyi Roro Kidul pula.


Polisi Pastikan Ecky Listiantho Tidak Terlibat dalam Kematian Anak Angela Hindriati di Apartemen

18 hari lalu

Tersangka kasus pembunuhan berujung mutilasi Angela Hindriati, Ecky Listiantho saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Pastikan Ecky Listiantho Tidak Terlibat dalam Kematian Anak Angela Hindriati di Apartemen

M. Ecky Listiantho berkenalan dengan Angela Hindriati melalui situs Kaskus dalam forum berkebun.


Kasus Mutilasi Angela, Polda Metro akan Serahkan Berkas Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi

18 hari lalu

Tersangka M. Ecky Listiantho sebelum melaksanakan rekonstruksi di Polda Metro Jaya soal pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Mutilasi Angela, Polda Metro akan Serahkan Berkas Ecky Listiantho ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati ini memiliki dua locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.


Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

21 hari lalu

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.


Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

21 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang replik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 30 Januari 2023. Sidang beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Jaksa, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Pengawalan Ketat

Rombongan mobil yang diduga membawa Richard Eliezer tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 14.40 WIB.


Kasus Penyerangan Koramil Kisor, Yanwaris Sewa Didakwa Pembunuhan Berencana

22 hari lalu

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kiri), Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing (kiri) dan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (ketiga kiri) memberikan penghormatan terakhir saat pelepasan jenazah di Markas Komando Korem 181/PVT Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 3 September 2021. Empat jenazah prajurit TNI AD, korban penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Kasus Penyerangan Koramil Kisor, Yanwaris Sewa Didakwa Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana tersebut.


Richard Eliezer Tetap Menjadi Polisi, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Penebusan Dosa

26 hari lalu

Pendukung Richard Eliezer bersorak setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Tetap Menjadi Polisi, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Penebusan Dosa

Keluarga Brigadir Yosua berharap Richard Eliezer bisa melakukan penebusan dosa setelah kembali menjadi anggota kepolisian.