TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan perlawanan dari Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menyangsikan Polda Metro Jaya paham mengenai obstruction of justice. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP itu merupakan majelis tertinggi penegakkan etik untuk kepolisian.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang lewat keterangan tertulis pada Selasa 13 September 2022.
Pembelaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini, menurut Bambang, telah menampilkan ke publik akan adanya personel Polisi yang mendapat pembelaan walau terbukti melanggar.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujarnya.
Bambang mengungkapkan bahwa pendampingan hukum memang hak semua orang, namun bukan serta merta dibela institusi. Soal keberatan akan hasil sidang KKEP, personel juga masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
Bantuan Hukum Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Sabtu 10 September 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena diketahui melanggar kode etik Polri.
Polri sempat menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Jerry masuk kategori berat. "AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat, 9 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.