TEMPO.CO, Ponorogo - Penyidik polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka perkara ini ada dua orang.
"Ada dua tersangka, yaitu MFA. Satunya anak di bawah umur, yaitu IH," ujar Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo saat konferensi pers, Senin, 12 September 2022.
Dia menyebut MFA,18 tahun, berasal Tanah Datar, Sumatera Barat; sementara IH, 17 tahun, asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Mereka merupakan kakak kelas AM, santri kelas 5 yang meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
Saat kejadian pada Senin, 22 Agustus 2022, keduanya masih tercatat sebagai santri PMDG. Pascaperistiwa tindak kekerasan, santri kelas 6 atau setara dengan kelas 3 SLTA itu telah dikeluarkan dari pesantren.
Tiga Korban
Catur mengatakan dalam kasus ini diketahui ada tiga korban.Satu di antaranya, yakni berinisial AM, 17, asal Palembang, Sumatera Selatan yang telah meninggal dunia. Sedangkan dua korban lain mengalami luka-luka.
Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk memintai keterangan 20 saksi, di antaranya, ustaz PMDG, santri, dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban.
Upaya penyelidikan lain yang telah dilakukan polisi adalah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di PMDG 1 Ponorogo. Juga, melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan barang bukti yang telah disita dalam peristiwa ini seperti, 2 kaus oblong, celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat. Selain itu,1 minyak kayu putih, 1 gelas air mineral, 1 buah rekaman Clossed Circuit Television dari Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor.
"Dalam menangani kasus ini, kami di-back up full oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim," ujar kapolres.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.