TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya telah mengantongi izin untuk pergi ke luar negeri. Roy menanggapi kabar pencekalan Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Roy menyatakan bahwa Lukas akan berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan pada hari ini, 12 September 2022 hingga 26 September 2022. Izin kepada Lukas itu, menurut dia, diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menyetujui ijin ke Luar Negeri," kata Roy dalam konferensi pers di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022, seperti dikutip dari laman lelemuku.com.
Kedatangan Roy ke Mako Brimob sendiri bertujuan untuk meminta penjelasan kepada KPK soal alasan pemanggilan Lukas. KPK rencananya akan diperiksa KPK pada hari ini, namun dia absen dengan alasan sakit.
Roy menyatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian hanya memberikan syarat Pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan selama Lukas berada di luar negeri. Lukas, menurut Roy, pun telah memerintahkan jajarannya menjalani pemerintahan selama dia tak berada di sana.
"Selama Gubernur Papua melaksanakan kegiatan dimaksud. Sekretaris Daerah Provinsi Papua melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Gubernur Papua," ujar Roy Rening mengutip surat Tito Karnavian itu.
Dalam kunjungannya ke Mako Brimob tersebut, Roy dikawal oleh ribuan pendukung Lukas. Mereka mendesak KPK memberikan perlakuan yang adil kepada Lukas.
Benyamin Gurik, salah satu pendukung yang ikut dalam aksi itu menilai kasus yang menimpa Lukas merupakan permainan kelompok penguasa tertentu yang memakai institusi negara untuk memimpin para pemimpin Papua.
"Kami menilai ini adalah pembunuhan karakter yang mengancam harga diri pemimpin Papua," jelas dia.
Sebelumnya KPK mengajukan pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Kementerian Hukum dan HAM. Lukas dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan tetulis, Senin, 12 September 2022.
KPK tak menjelaskan apa kasus yang menimpa Lukas. Sumber Tempo menyebutkan bahwa Lukas terjerat kasus dugaan gratifikasi dan suap dana otonomi khusus Papua serta setoran dari sejumlah bupati di wilayahnya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan menemukan sejumlah rekening mencurigakan miliki Lukas dengan nilai total sekitar Rp 61 miliar. Rekening-rekening tersebut kini telah diblokir oleh PPATK.
LELEMUKU|M ROSENNO AJI