TEMPO.CO, Jakarta - Polri membentuk Satgassus Pencegahan Korupsi sebelum akhirnya menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
Satgas Pencegahan Korupsi ini digawangi 44 eks pegawai KPK yang telah diangkat menjadi ASN Polri, termasuk Novel Baswedan di dalamnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri, seperti yang dilansir dalam laman Antara.
Ramadhan juga menambahkan penjelasannya, sejumlah 44 eks pegawai KPK sudah teruji memiliki kompetensi mengenai pemberantasan korupsi. Kemampuan Novel Baswedan dan kawan-kawannya akan memperkuat institusi Polri dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Ini menjadi sebuah keuntungan bagi Polri yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Terhitung, mulai pada 3 Januari 2022, Novel Baswedan dan 43 kawannya yang merupakan eks pegawai KPK sudah bertugas sebagai ASN Polri di Mabes Polri.
Saat ini, Novel dan kawannya bertugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi pada Dittipidkor Bareskrim Polri.
Lantas, apa saja tugas Satgas Pencegahan Korupsi di Polri tersebut?
Ramadhan pun menjelaskan tugas yang dilaksanakan oleh Novel dan kawannya. Ia menyebutkan bahwa Satgas Pencegahan korupsi bertugas untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi tindak pidana korupsi.
"Satgas Pencegahan Korupsi sudah mulai melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian," ujarnya pada Selasa, 18 Januari 2022, sebagaimana dilansir Tempo.co.
Pada lain kesempatan, tepatnya dalam acara Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Kanwil Kemenkumham Jateng 24 Februari 2022, Udin Juharudin sebagai Supervisor Wilayah III Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK juga memperkenalkan kepada publik tentang Satgas Pencegahan Korupsi. Pada acara tersebut, Udin secara lebih rinci menyebutkan tugas-tugas dari Satgas Pencegahan Korupsi.
Mengutip dari bapassemarang.kemenkumham.go.id, tugas Satgas Pencegahan Korupsi, yaitu meningkatkan fokus pencegahan pada delapan titik layanan publik yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBN, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Dengan adanya Satgas Pencegahan Korupsi, Ramadhan dan segenap tim Polri pun berharap banyak dengan kinerja dalam setiap tugas pencegahan korupsi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa Polri dalam hal ini memberikan target tiga capaian yang ingin diraih setelah lahirnya Satgas Pencegahan Korupsi tersebut.
"Pertama, meningkatkan indeks persepsi atas korupsi. Kedua, meningkatkan penerimaan anggaran dana negara. Ketiga, membantu perbaikan ekonomi nasional," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, saat itu.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Lakukan Pantauan kepada 4 Jabupaten di Bali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.