3. Komnas Perempuan Dorong Penerapan UU TPKS
Komnas Perempuan mendorong aparat kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dalam pengusutan kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS kepada belasan anak di Alor, NTT.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta pendampingan korban.
“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya seperti dikutip Antara kemarin.
Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
4. Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Alor menyatakan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SAS terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang,” kata dia seperti dikutp Antara, Senin, 12 September 2022.
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka juga selain terancam hukuman mati, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan tindakan bejat tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan dalam menjalankan aksinya juga tersangka melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.
“Berdasarkan laporan dari para korban juga, aksi yang dilakukan tersebut dilakukan secara berulang-ulang namun sayangnya para korban tak mengingat pasti berapa kali,” ujar dia.
5. Bupati Harap Tak Dikaitkan dengan GMIT
Bupati Alor Amon Djobo mengharapkan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS di kabupaten setempat tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena murni perbuatan pribadi.
“Masyarakat harus tahu bahwa GMIT menempatkan orang di suatu tempat khususnya di Alor untuk melayani umat gerejani di daerah ini bukan melakukan hal-hal tercela seperti yang sudah terjadi,” katanya saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.
Amon menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh SAS kepada 12 korbannya yang didominasi oleh anak-anak remaja usia 13-15 tahun yang berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022.
Masyarakat juga diminta agar tidak menggiring kasus itu ke organisasi, karena hal tersebut tidak baik karena dikhawatirkan dampaknya akan lain.
Lebih lanjut kata dia, sebagai pimpinan daerah di kabupaten itu, ia menyesalkan hal tersebut terjadi di wilayahnya.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi apalagi perbuatan tersebut terjadi di kompleks gereja,” tambah dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku