TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi tudingan bahwa pihaknya sengaja melindungi Kombes Anton Setiawan yang disebut terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, pada 2019. Tudingan itu datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Agus menyatakan bahwa keterlibatan Anton Setiawan dalam kasus itu tengah didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Masih didalami Propam,” kata Agus Andrianto saat dihubungi, 12 September 2022.
Agus Andrianto mengatakan saat ini Kombes Anton Setiawan menjabat Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Terorisme (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Anton terseret kasus gratifikasi yang menjerat mantan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, AKBP Dalizon, yang kini tengah menjalani persidangan. Anton merupakan mantan Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan Dalizon, Anton disebut menerima dana sebesar Rp 4,75 miliar yang diberikan pihak PUPR Oku untuk menghentikan perkara tersebut. Dalizon total menerima Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus itu.
Setoran kepada Anton itu kembali ditegaskan oleh Dalizon dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu, 7 Septembet 2022. Selain Rp 4,75 miliar, Dalizon mengaku kerap memberikan setoran kepada Anton setiap bulannya. Besarnya, sekitar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan. Pengakuan Dalizon ini viral di media sosial.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya Sabtu lalu, 10 September 2022, menilai ada kesan melindungi Kombes Anton Setiawan karena Polri memutasinya ke Bareskrim.
“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulis 10 September lalu.
IPW juga menemukan keanehan lain. Misalnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Padahal, apabila masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
“Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?” tanya Sugeng.
IPW pun mendesak Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk segera mengambil langkah bersih-bersih terhadap jajarannya. Sugeng menilai hal itu bisa diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon, termasuk Kombes Anton Setiawan.