TEMPO.CO, Jakarta - Silang pendapat di publik terus bermunculan mengenai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan polisi sampai saat ini.
Tersangka adalah salah satu status yang dikenakan kepada seseorang yang sedang tersandung perkara hukum. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, tersangka merupakan sebutan untuk pelaku karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan pemaparan tersebut, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Meskipun demikian, setiap tersangka tidak selalu ditahan. Berdasarkan ilmu hukum pidana ketiga, seorang tersangka bisa ditahan karena dua alasan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Ini Sebab Tersangka Harus Ditahan
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
- Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Berdasarkan uraian di atas, seorang tersangka memiliki kemungkinan untuk tidak ditahan. Hal ini berlaku apabila tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
NAOMY A. NUGRAHENI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.