TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya sempat menyita senjata milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penyitaan tersebut dilakukan setelah ada pertengkaran antara Yosua dengan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Namun menurut Erman, Ricky tak pernah diminta Ferdy Sambo untuk menyita senjata milik Brigadir J.
"Mengamankan senjata Yosua dalam rangka menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan, karena laporan Kuat Ma'ruf kepada RR bahwa telah terjadi pertengkaran antara Yosua dengan Kuat," kata Erman saat dihubungi Senin,12 September 2022.
Menurut Erman, setelah senjata Brigadir J disita kliennya di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, kliennya mengatakan rombongan yang baru tiba dari Magelang dan telah menjalani tes PCR kemudian bergerak ke rumah dinas Sambo di Durentiga.
"Berpindah dari Saguling ke rumah dinas Duren Tiga untuk menjalani isolasi setelah antigen atau PCR di Rumah Saguling," kata Erman.
Sebelumnya, peristiwa di rumah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah disebut sebagai salah satu pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pemeriksaan polisi, Putri Candrawathi mengungkap bahwa asisten rumah Kuat Ma'ruf bersitegang dengan Brigadir Yosua karena melihat Yosua keluar dari kamar Putri dengan mengendap-endap.
Brigadir Kepala Ricky Rizal menurut keterangan dua sumber polisi yang mengetahui pemeriksaan ini, sampai menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 milik Yosua.
Menurut penyidik, peristiwa inilah yang dilaporkan Putri kepada suaminya setiba di Jakarta.
Seperti terungkap dalam rekonstruksi, setelah rombongan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bersama Brigadir J tiba di rumah Duren Tiga, pertistiwa pembunuhan Yosua pun terjadi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunjuk 43 Jaksa Pantau Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini