TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik keras Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait layanan Visa on Arrival atau VoA hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tak maksimal. Jokowi meminta adanya perubahan menyeluruh terhadap pelayanan imigrasi di Indonesia, karena banyak menimbulkan keluhan selama ini.
Kritikan itu Jokowi sampaikan saat memberikan pengantar dalam Rapat Kabinet Terbatas soal VoA dan KITAS di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 9 September 2022. “Jadi yang kami lihat dan disampaikan ke saya banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu Imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol,” kata Jokowi dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 10 September 2022.
Apa itu KITAS dan VoA?
Kitas merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing atau WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Adapun jangka waktunya yaitu dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu Kitas tak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan. Apabila WNA ingin menetap di Indonesia, mereka harus membuat Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kitap. Syarat membuat Kitap adalah Kitas tersebut, dikutip dari soekarnohatta.imigrasi.go.id.
Kitas dapat diberikan kepada WNA tergantung maksud dan tujuan, antara lain Kitas untuk komisaris, direktur, maupun Tenaga Kerja Asing lainnya, serta Kitas untuk investor yang memiliki saham dari Perusahaan Penanam Modal Asing atau PMA di Indonesia. Selain di bidang ekonomi, Kitas juga diperuntukkan bagi kepentingan yang berhubungan dengan imigrasi. Nakhoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesi juga memerlukan Kitas.
Sementara VoA, dikutip dari laman Kantor Imigrasi Bandung, adalah sebuah visa yang berlaku khusus bagi penduduk negara tertentu saat datang di wilayah Indonesia. VoA diberikan kepada warga asing yang berkunjung ke Indonesia dengan beberapa tujuan, seperti bisnis, liburan, dan kunjungan sosial. Perbedaan VoA dengan Kitas adalah masa tinggalnya. VoA hanya berlaku 30 hari.
Adapun syarat mendapatkan VoA untuk dapat berkunjung ke Indonesia, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tiket pulang yang menunjukkan akan meninggalkan wilayah Indonesia setelah 30 hari, Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, Biaya sebesar 35 Dolar Amerika Serikat atau Rp 500 ribu lebih.
Perhitungan masa hari dimulai saat kedatangan WNA pertama kali di Indonesia. Namun, perpanjangan dapat dilakukan jika WNA yang bersangkutan membutuhkan waktu tambahan. Perpanjangan visa on arrival ini hanya bisa dilakukan sekali dan tidak ada perpanjangan lagi setelahnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Yasonna Laoly Bakal Usulkan Dirjen Baru Usai Disemprot Jokowi Soal Imigrasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.