TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan partainya akan menyerahkan dokumen perubahan struktur pengurus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya, penyerahan dokumen dilakukan pukul 14.00 WIB besok, Senin, 12 September 2022.
“Iya rencananya gitu, mau silaturrahmi sekaligus menginformasikan ke KPU terkait adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang baru,” kata dia saat dihubungi, Minggu, 11 September 2022.
Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Dokumen ini menyatakan pengesahan Muhamad Madiono sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025, berlaku sejak dokumen dikeluarkan yakni pada 9 September 2022.
Menurut Achmad, penyerahan dokumen akan dipimpin langsung oleh Mardiono. Setelah menyerahkan dokumen, partainya akan kembali mengunggah dokumen ke sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU. “Selanjutnya proses upload ke sipol tunggu jadwal uploadnya pada 15 September. Tapi secara fisik disampaikan terlebih dulu kepada KPU,” kata dia.
Sesuai SK Kemenkumham
Achmad menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilu dan diakui oleh KPU adalah partai yang terdaftar sesuai SK Menkumham. Karenanya, PPP perlu memperbarui dokumen parpol mengingat ada SK Menkumham yang terbaru.
“Sehingga nanti, pengajuan calon legislatif atau pengajuan calon presiden PPP itu berdasarkan SK Menkumham, yakni yang ditandatangani oleh bapak Plt ketua umum, Pak Mardiono,” kata dia.
Achmad berharap adanya perubahan kepemimpinan di partainya tidak melunturkan semangat persatuan di PPP. Menurutnya, keluarnya SK Menkumham menunjukkan kepemimpinan partai sudah definitif, yakni di bawah Mardiono.
“Selanjutnya kami berharap PPP akan solid, kepemimpinan partai sudah definitif pasca terjadinya perubahan. Saya kira kita harus songsong PPP di 2024 agar kembali solid,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan pihaknya sedang dalam tahap verifikasi administrasi parpol. Dia mengatakan KPU akan tetap melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran.
“Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu urusan internal parpol. Kami pendekatannya legal formal dalam melaksanakan verifikasi,” kata Idham, Kamis, 8 September 2022.
Adapun jika parpol hendak merubah dokumen, kata dia, dapat dilakukan pada 15-28 September di masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Idham mengatakan dalam pasal 46 Peraturan KPU, disebutkan jika KPU memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dan mengganti dokumen.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang diterima dari parpol. Adapun jika faksionalisme di tubuh parpol membuat anggota ingin mengundurkan diri, maka anggota tersebut bisa membuat pengaduan ke KPU.
“Jika yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.