TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan proses open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi Direktur Jenderal Imigrasi sedang berproses sejak tahun lalu. Tahapan seleksi pun tinggal memasuki proses final.
"Nanti 3 nama dibawa ke TPA (Tim Penilaian Akhir). Tinggal proses akhir penentuan 3 besar (nama terpilih)," kata kader PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Minggu, 11 September 2022.
Pernyataan ini disampaikan Yasonna merespons kekesalan Jokowi soal layanan visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di kantor Imigrasi. Kekesalan disampaikan Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 9 September 2022.
Dalam rapat, Jokowi menyebutkan bahwa banyak keluhan yang masuk mengenai urusan imigrasi. Sehingga kalau perlu, kata Jokowi di depan Yasonna, Dirjen Imigrasi dan bawahnnya diganti saja kalau tidak punya kemampuan mereformasi Imigrasi.
Seleksi Terbuka
Jabatan Dirjen Imigrasi sebenarnya saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas yaitu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. Widodo sudah memegang jabatan itu sejak 20 Juni 2021, menggantikan pejabat sebelumnya yang masuk masa pensiun Jhoni Ginting.
Tapi baru pada 27 Juli 2022, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Seleksi disampaikan lewat Pengumuman Nomor SEK-KP.03.03-573 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komisaris Jenderal Andap Budhi Revianto jadi Ketua Panitia Seleksi.
"Masih berproses," kata Andap saat dihubungi. Andap memimpin Panitia Seleksi yang terdiri dari pihak internal maupun eksternal. Nantinya, hasil Panitia Seleksi inilah yang akan diajukan ke TPA.
Ketentuan soal pemilihan Dirjen Imigrasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
TPA langsung dipimpin Presiden dan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Sekretaris TPA yaitu Sekretaris Kabinet, dan tiga anggota tetap. Dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Serta anggota tidak tetap yaitu menteri teknis atau pimpinan instansi pengusul.
Pasal 7 di Perpres menyebutkan pimpinan instansi mengusulkan tiga nama calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panita Seleksi.
Lalu, Pasal 10 di Perpres menyebutkan setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh pimpinan instansi dibahas dalam sidang TPA. "Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap," demikian bunyi beleid di pasal tersebut.
Proses sedang berlangsung dalam sudah memasuki tahap wawancara seleksi terbuka. Dikutip dari laman resmi pansel.kemenkumham.go.id, wawancara sedianya bakal digelar Senin, 12 September 2022. Tapi telah ada pengumuman penundaan dari panitia.
"Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut tentang pelaksanaan wawancara," demikian isi surat pengumuman di laman tersebut. Tempo mengkonfirmasi kepada Andap soal target waktu untuk 3 nama Dirjen Imigrasi dibawa ke TPA, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.