TEMPO.CO, Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw agar tidak melampaui kewenangan dalam pemerintahan transisi sehingga dapat berpotensi melanggar aturan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y Sombukmengatakan ada aturan tentang tugas dan kewenangan Pj Gubernur sehingga perlu menjadi catatan dan perhatian Paulus Waterpauw.
"Tugas Pj Gubernur hanya melaksanakan pemerintahan sehari-hari dan mempersiapkan daerah yang dipimpin menuju Pemilu 2024. Pj Gubernur tidak punya kewenangan dalam urusan strategis dan politik, seperti pemekaran wilayah," ucap Sombuk di Kota Manokwari pada Sabtu, 10 September 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022. Salah satu yang dilantik adalah Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Paulus menggantikan Dominggus Mandacan yang telah habis masa jabatannya.
Sombuk pun berharap Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw agar memprioritaskan agenda pemerintahan mengenai penataan internal birokrasi serta persiapan anggaran peningkatan pelayanan publik hingga Pemilu 2024.
"Misalnya, pembahasan APBD Perubahan 2022 bersama Legislatif yang sampai saat ini belum juga dilakukan," ujar Musa Y. Sombuk.