TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP). Jerry menjalani sidang kode etik pada Jumat, 9 September 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang memimpin sidang. dikutip dari Instagram @polritvradio, Sabtu, 10 September 2022.
Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata majelis sidang Komisi Kode Etik Polri.
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto. Sidang itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Jerry dan Pujiyarto diduga terlibat saat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri. Desakan itu disampaikan Jerry pada pertemuan di Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, sudah terdapat 5 anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH dari KKEP. Selain Jerry Raymond Siagian, KKEP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. AKP Dyah Candrawati yang juga ikut disidang etik mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan sementara Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa Patsus dan pernyataan maaf secara lisan.