TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhammad Mardiono tetap membuka peluang dialog dengan Suharso Monoarfa untuk penyelesaian sengketa internal PPP.
Suharso yang sebelumnya Ketua Umum PPP telah dilengserkan lewat forum musyawarah kerja nasional atau Mukernas partai di Serang, Banten.
Mardiono mengatakan sejak mukernas itu, dia belum berkomunikasi langsung dengan Suharso. Ia meyakini Suharso belum sedang sibuk mengikuti agenda G20 sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan menduga belum berkenan untuk berkomunikasi dengannya.
“Selama ini kan bersahabat dengan beliau. Nah kebetulan sejak proses mukernas itu sampai saat ini beliau tidak menelepon atau WA saya. Barangkali beliau tidak berkenan atau sibuk menyelenggarakan pertemuan G20 para menteri di Belitung,” kata Mardiono saat dihubungi, Jumat, 9 September 2022.
Ia mengatakan telah mengontak Suharso lebih dulu. Namun ia menegaskan persoalan yang terjadi di PPP adalah persoalan partai, bukan persoalan perorangan. Menurutnya, semua anggota PPP harus berpikir untuk kepentingan PPP dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Mardiono memastikan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Suharso apabila berkenan. “Oh ya tentu, beliau kan juga termasuk berjuang bersama-sama. Beliau kader PPP bukan sehari dua hari,” tuturnya saat ditanya peluang mengobrol dengan Suharso.
Suharso belum membalas pesan Tempo untuk meminta tanggapan atas pernyataan Mardiono ketika berita ini ditulis.
Lebih lanjut, Mardiono mengatakan masih menunggu pengesahan struktur kepengurusan baru PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum mengundurkan diri dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Mardiono menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sejak 13 Desember 2019.
“Belum (memberikan surat pengunduran diri). Nanti setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham. Lalu saya akan melapor dan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” kata Mardiono.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
“Oleh karena itu, saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan,” kata Mardiono.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerima dokumen struktur pengurus baru dari Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhammad Mardiono. Kader PDI Perjuangan itu pun sekarang sedang menguji keabsahan dari dokumen yang diajukan di kementeriannya.
"Sedang kami kaji," kata dia singkat saat ditemui usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 9 September 2022.
Yasonna belum merinci lebih jauh seberapa lama pihaknya akan mengkaji dokumen tersebut. Ia hanya berjanji kalau kementerian akan mengkaji dan memutuskan sesuai aturan yang berlaku.
PPP saat ini sedang dirundung dualisme. Partai berlambang ka'bah itu kini punya dua pimpinan yang saling klaim, Ketua Umum Suharso Monoarfa yang sudah diberhentikan, dan Mardiono yang kini menjabat pelaksana tugas ketua umum.
Baca juga: PPP Tak Akan Desak Suharso Monoarfa Mundur dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
EKA YUDHA SAPUTRA | FAJAR PEBRIANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.