Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Siagian, Polri: Masuk Pelanggaran Berat

image-gnews
AKBP Jerry Raymond Siagian. Facebook
AKBP Jerry Raymond Siagian. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Reseras Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang kode etik dalam kaitan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 9 September 2922. Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini, Jerry disebut diduga melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi adanya pelanggaran berat yang dilakukan Jerry ini. "AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Dedi saat dihubungi Jumat 9 September 2022.

Dedi belum merinci ihwal pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Jerry ini. Ia hanya menyebut bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan dan didalami pada persidangan ini.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.



Sidang etik Pujiyarto 

Pada hari ini juga, Kepolisian Republik Indonesia juga mengadakan sidang kode etik yang lain. Yakni kepada Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita, Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Jerry dan Pujiyarto diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Dedi menjelaskan Pujiyarto menjalani sidang pada pagi sebelum Jerry. Secara bergantian mereka akan disidang pada Jumat ini.

"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB dan ke dua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," ujarnya. 

Dedi mengungkap bahwa AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," kata Dedi. 

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca: AKBP Jerry Raymond Siagian Mutasi ke Yanma Polri, Pernah Desak LPSK Beri Perlindungan Putri Candrawathi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

29 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

30 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

42 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

43 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Hari Ini Dewas Gelar Sidang Etik 20 Pegawai dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

18 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan (kanan) Panggabean bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan penyadapan sebanyak 1.780. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini Dewas Gelar Sidang Etik 20 Pegawai dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 20 pegawai soal dugaan pungli 93 pegawai di Rutan KPK dengan total penerimaan uang mencapai Rp 6,1 miliar.


Dugaan Dana Kampanye Ilegal

17 Januari 2024

Dugaan Dana Kampanye Ilegal

PPATK menemukan transaksi janggal di rekening 21 bendahara partai politik. Dugaan dana kampanye ilegal dari aktivitas terlarang.


Dewas KPK Terima 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

16 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dewas juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK sebanyak 67 laporan. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas KPK Terima 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

Dewas KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.


Dewas Akui Sulit Antisipasi Fenomena Pimpinan KPK Mundur sebelum Vonis Sidang Etik

15 Januari 2024

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas Akui Sulit Antisipasi Fenomena Pimpinan KPK Mundur sebelum Vonis Sidang Etik

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sulit mengantisipasi fenomena pimpinan KPK yang menjalani sidang etik dan mengundurkan diri


Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Sidangkan 90 Pegawai dan 3 Lainnya secara Terpisah

15 Januari 2024

Anggota majelis hakim, Albertina Ho, dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Majelis hakim Dewan Pengawas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Sidangkan 90 Pegawai dan 3 Lainnya secara Terpisah

Dewas KPK mengatakan akan mulai memeriksa 90 pegawai KPK yang terduga melanggar etik dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.