Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

image-gnews
Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang perniagaan.

Publikasi Konflik Yuridiksi antara Arbitrase dan Pengadilan Niaga oleh journal.uii.ac.id, menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan niaga tidak lepas dari Memorandum Tambahan Kesepakatan Ketiga Indonesia dengan IMP yang disepakati pada 8 April 1998, khususnya kesepakatan yang tertulis dalam Lampiran VII mengenai Bankruptcy and Judicial Reforms.

Pada ketentuan ini, Indonesia menyanggupi untuk memperbaharui undang-undang mengenai kepailitan salah satunya adalah pembentukan Peradilan Komersial Khusus. Badan peradilan ini akan menangani proses kepailitan dan sengketa dagang yang akan ditangani oleh hakim yang dilatih secara khusus, serta putusan banding dari peradilan ini akan ditangani oleh Mahkamah Agung.

Syarat Hakim Niaga

Menurut Pasal 283 UU Kepailitan, hakim-hakim yang memeriksa perkara sengketa niaga pada pengadilan niaga diangkat oleh Mahkamah Agung apabila telah memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki pengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
  2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga;
  3. Berwibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela;
  4. Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada pengadilan niaga.

Selain hakim yang dapat memeriksa perkara niaga, ada juga hakim yang bukan berprofesi sebagai hakim tetapi dapat menjadi hakim pengadilan negeri niaga. Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, hakim pengadilan niaga yang bukan hakim sebelumnya disebut dengan hakim ad hoc. Seorang hakim ad hoc merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum, atau pensiunan hakim, sehingga dipandang dapat lebih meningkatkan kualitas putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru diubah, yakni UU No. 4 Tahun 1998. Namun, pada 2001 terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999 didirikan pula pengadilan niaga di Makassar, Surabaya, Semarang, dan Medan. 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

22 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

40 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Pengadilan Perintahkan Belanda Berhenti Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

44 hari lalu

Sebuah jet tempur F-35 saat mengikuti latihan militer NATO
Pengadilan Perintahkan Belanda Berhenti Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

Pengadilan banding memerintahkan lewat putusannya agar Pemerintah Belanda berhenti mengekspor suku cadang F-35 yang digunakan Israel di perang Gaza