TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau pada Kamis, 8 September 2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, jaksa penuntut umum membeberkan perbuatan yang dilakukan Surya dalam kasus ini.
Jaksa juga menjelaskan alasan pihaknya mendakwa Surya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai yang fantastis. Berikut adalah sejumlah fakta dalam dakwaan Surya.
- Perbuatan Surya
Jaksa menyatakan kasus ini bermula saat Surya beberapa kali bertemu dengan Raja Tamsir Rachman pada 2003 yang saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu Riau. Dia meminta Tamsir menyetujui pembukaan lahan di wilayah Indragiri Hulu untuk sejumlah perusahaannya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.
Tamsir akhirnya memberikan izin pembukaan lahan itu. Menurut jaksa, lahan-lahan yang kemudian diberikan itu berada di kawasan hutan. Pemberian izin oleh Tamsir menabrak sejumlah aturan dan menyebabkan kerusakan hutan. Perusahaan-perusahaan milik Surya, menurut Jaksa, beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap, sehingga dianggap ilegal. “Terdakwa Surya Darmadi telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
- Menguntungkan Diri Sendiri
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta. Bila dihitung dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya telah menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun. “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa.
Jaksa merinci uang sebanyak Rp 2,238 triliun didapatkan dari keuntungan tidak sah atau ilegal. Lalu, keuntungan Rp 556 miliar didapatkan dari perusahaan yang sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat. Lalu, Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta diperoleh Surya dengan cara tidak membayar Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Biaya Pemulihan Lingkungan.
- Kerugian Keuangan Negara
Surya juga didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta. Kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kerugian keuangan negara itu dihitung dari sejumlah dana yang tidak dibayarkan. Di antaranya, dana reboisasi sebesar US$ 7,885 juta, Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11 miliar, denda Rp 177 miliar dan kompenasasi penggunaan kawasan hutan Rp 511 miliar, serta biaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan Rp 4,097 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara
Selain itu, dia didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Kerugian itu dihitung dari keruigan rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
- Pembelaan Surya Darmadi
Surya Darmadi membantah melakukan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan memiliki izin untuk menggarap lahan tersebut. “Saya enggak korupsi, saya memiliki Hak Guna Usaha untuk lahan saya,” kata Surya seusai pembacaan dakwaan.
Pria yang akrab disapa Apeng itu merasa tertekan dengan dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun Rupiah. Menurut dia, nilai kebun yang dia miliki saja tidak sampai Rp 4 triliun. “Saya setengah gila, pak,” ujar Surya. Dia bingung bagaimana membayar karyawannya. Sebab, semua rekeningnya diblokir. “Rekening di luar kebun juga diblokir,” ujar dia.
Baca: Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.