TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memberlakukan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 42 Tahun 2022 ttentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini mulai berlaku pada 6 September-3 Oktober 2022 atau hampir satu bulan. Selama periode ini seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen. Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022, berikut adalah poin-poin aturan PPKM Level 1:
1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran: Menerapkan WFO sebesar 100 persen.
2. Sektor Esensial (Posyandu): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pasar Tradisional-Pedagang Kaki Lima: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah.
4. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe:
- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen (seratus persen) dari kapasitas.
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
6. Tempat Ibadah: Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
7. Area Publik: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Kegiatan Olahraga atau Pertandingan Olahraga: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
9. Resepsi Pernikahan: Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10. Transportasi: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1