TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pengumuman itu dilakukan setelah KPK menangkap Eltinus di Jayapura pada Rabu kemarin, 7 September 2022.
“KPK menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Firli mengatakan Eltinus Omaleng ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Mereka disangka berkomplot melakukan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
Firli mengatakan kasus ini bermula dari keinginan Eltinus membangun gereja pada 2013. Saat itu, Eltinus masih menjabat sebagai Komisaris PT Nemang Kawi Jaya.
Setelah terpilih menjadi bupati pada 2014, Eltinus berusaha mewujudkan mimpinya tersebut. Dia memasukkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Duit yang dianggarkan tahun itu berjumlah Rp 65 miliar.
Eltinus juga disebut merekayasa agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waringin Megah. Dia disebut membuat kesepakatan dengan Teguh Anggara untuk membagi fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Rinciannya, Eltinus mendapat 7 persen sementara Teguh 3 persen.
Selain itu, PT NKJ milik Eltinus juga diduga menjadi sub kontraktor dari proyek tersebut. Begitu Pemkab Mimika menganggarkan pembangunan gereja, PT NKJ langsung membangun alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.
Agar PT Waringin bisa memenangkan tender proyek itu, Eltinus mengangkat orang kepercayaannya Marthen Sawy menjadi Pejabat Pembuat Komitmen. Eltinus diduga memerintah Marthen untuk memenangkan perusahaan milik Teguh.
Setelah menang, PT Waringin Megah tidak mengerjakan proyek itu. Teguh diduga menunjuk sejumlah perusahaan lainnya untuk mengerjakan proyek itu sebagai subkontrakor. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu membangun gereja menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan oleh PT NKJ.
Modus itu disebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu juga menyebabkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 molor dari target. Sejumlah pekerjaan pembangunan tidak rampung.
“Padahal pembayaran telah dilakukan,” kata Firli.
KPK, menurut Firli, menaksir kerugian negara dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Eltinus Omaleng diduga mengantongi Rp 4,4 miliar.
Sebelum pengumuman tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut bahkan telah mengajukan pra peradilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Eltinus tersebut pada Agustus lalu.